AMBON, Siwalimanews – Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Sadli Ie memastikan, dalam waktu dekat akan menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara APBD tahun 2023.

Pasalnya, berdasarkan aturan, maka APBD tahun 2023 sudah harus mendapatkan persetujuan DPRD Maluku, paling lambat 30 November 2022 mendatang, untuk itu dalam waktu dekat ini, pihaknya akan menyerahkan dokumen, yang didahului dengan KUA-PPAS.

“Dalam waktu dekat kita sudah serahkan kepada dewan, kita juga terus berkoordinasi dengan pimpinan dewan untuk mekanisme pembahasannya,” ungkap Sadli kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Senin (7/11).

Pemprov Maluku saat ini, terus menggenjot  item-item yang wajib dimaksukan kedalaman APBD, termasuk berkoordinasi dengan Kemendagri guna mempercepat penyerahan dokumen KUA-PPAS APBD 2023.

Jika semua mekanisme berjalan sesuai dengan aturan, maka pada 3 Desember mendatang APBD 2023 sudah harus dikonsultasikan ke Kemendagri, sehingga sebelum tahun ini berakhir, seluruh proses penetapan APBD menjadi perda dapat dilakukan.

Baca Juga: Tingkatkan Kekompakan Antar Cabor, KONI Tanimbar Gelar Apel Bersama

Ditanya terkait DAU yang akan mengalami pemotongan untuk pembayaran hutang kepada PT Sarana Multi Infrastruktur Sadli menjelaskan, jika penetapan besaran DAU menjadi kewenangan Kementerian Keuangan, sehingga pihaknya hanya mengikuti.

“Kalau DAU tetap dikasih, cuman besarannya ada ketentuan yang mengatur, jadi nanti kita sesuaikan dengan kebutuhan, jadi nanti kita lihat saja,” ucap Sadli.(S-20)