Sekda Janji Bahas Anggaran dengan DPRD
AMBON, Siwalimanews – Sekretaris Daerah Maluku, Sadli Ie berjanji akan menghadiri undangan Badan Anggaran DPRD Maluku.
Kepastian itu disampaikan Sadli kepada wartawan di Hotel Marina, Senin (31/7), merespon polemik ketidakhadiran Tim Anggaran Pemerintah Daerah walau tiga kali diundang DPRD Maluku.
“Besok kan rapatnya, jadi saya pastikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah akan menghadiri undangan pembahasan LK LPJ,” ujar Sadli.
Dia mengaku ketidakhadiran TAPD dalam rapat bersama Badan Anggaran DPRD Maluku, bukan disengaja, tetapi dikarenakan banyak anggota TAPD pada saat itu, sementara melaksanakan tugas diluar daerah.
Akibatnya dari agenda TAPD yang begitu padat tersebut, Sekda pun telah menyurati secara resmi Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun untuk menunda agenda dimaksud.
Baca Juga: Akademisi Soal Pemprov Cuek Bahas LPJ, Dewan Bisa Tolak“Waktu undangan itu kita sudah jawab, karena banyak anggota TAPD lagi melaksanakan tugas, bersamaan dengan surat undangan dari DPRD, maka saya menyurati resmi ke ketua DPRD untuk minta tunda,” jelasnya.
Lanjutnya, pasca penundaan itu Sekda bersama DPRD menyepakati jika agenda rapat dilaksanakan pada 1 Agustus 2023.
“Sudah disepakati tanggal 1 hari Selasa. Saya juga pasti hadir. Jadi tidak ada masalah,” ucapnya.
Sadli pun menepis isu, yang menyebutkan ketidakhadiran TAPD maupun pimpinan OPD terhadap undangan DPRD, karena adanya instruksi langsung Gubernur Maluku, Murad Ismail.
“Seng ada itu, itu tidak benar. Prinsipnya saya akan hadir di rapat besok,” cetusnya.
Binggungkan Publik
Pernyataan sekda ini tentu saja membingungkan, awalnya dari berbagai sumber yang diperoleh Siwalima di Gedung Baileo Karang Panjang Ambon, OPD-OPD tidak hadir dalam rapat membahas LPJ Gubernur tahun anggaran 2022 adalah atas perintah gubernur.
Hal ini sejalan dengan pernyataan Sekda kepada wartawan, usai membuka Rakor Energi Terbarukan serta Launching Aplikasi Tegepe, di Golden Palace Hotel, Senin (17/7) lalu.
Kala itu Sekda mengaku, ketidakhadiran pimpinan OPD memenuhi undangan DPRD Maluku atas perintah.
“Bukan mangkir tapi katakanlah ada perintah. Saya harus tegaskan bahwa ada perintah untuk tidak hadir. Ada ketidakcocokan informasi. Nanti kita luruskan saja,” kata Sadli.
Walau begitu, Sadli berharap media tidak perlu membesar-besarkan hal ini.
“Media harus menjadi pemersatu agar eksekutif dan legislatif menjadi suatu komponen dalam proses pembangunan Maluku. Sekali lagi saya harapkan ini jangan diperbesar-besar lagi,” pinta Sadli kala itu.
Selang beberapa hari setelah pernyataanya, Sadli langsung dipanggil ke Jakarta. Pemanggilan itu lantaran adanya laporan dari DPRD Maluku, saat konsultasi ke Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri
“Atas hasil rapat konsultasi yang dilaksanakan pada 20 Juli 2023 di Ruang Rapat Gedung F Lt. 3 Kementerian Dalam Negeri terkait pembahasan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2022, dipandang perlu untuk melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku,” demikian bunyi surat panggilan Kemendagri yang ditujukan kepada Sadli.
Setelah memanggil Sadli, Kementerian Dalam Negeri lalu memberikan batas waktu pembahasan Laporan Pertanggung jawaban Gubernur oleh DPRD.
Hal itu ditegaskan dalam surat bernomor 900.1.15.1/3676/Keuda tanggal 25 Juli 2023, memberikan batasan waktu pembahasan LPJ hingga 4 Agustus 2023 mendatang.
“Pemerintah Provinsi Maluku telah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Provinsi Maluku TA 2022 kepada DPRD dalam rapat paripurna tanggal 4 Jull 2023, berdasarkan ketentuan pada angka 2 dan angka 3 waktu pembahasan berakhir tanggal 4 Agustus 2023,” demikian salah satu poin dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah, Horas Panjaitan. (S-20)
Tinggalkan Balasan