AMBON, Siwalimanews – Anak Ketua DPRD Kota Ambon itu kini harus merasakan dinginnya tembok penjara, pasca aksi pemukulannya yang berujung maut, Minggu (30/7) malam.

Penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease mengurung Abdi Toisutta (25), warga Tanah Lapang Kecil, RT.002 RW 03, Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon di balik jeruji besi, usai ditetapkan sebagai tersangka.

Anak Ketua DPRD Kota Ambon ini diketahui menganiaya Rafi Rahman Sie, remaja berusia 15 tahun hingga meni­nggal dunia.

Aksi tidak terpuji Abdi, diketahui dilakukan Minggu (30/7), sekitar Pukul 21.10 WIT, di depan asrama Polri Talake, dengan cara memukul kepala korban yang sementara mengguna­kan helm secara berulang kali.

Dalam video yang beredar melalui pesan singkat WhatsApp, terlihat bagaimana Abdi malakukan aksinya dengan sikap sangat arogan.

Baca Juga: Spot Air Bersih Haruku Terbengkalai, Bukti Korupsi Nyata

Abdi, sebagaimana rekaman video itu, bukan saja memukul korban secara berulang, namun juga me­ngeluarkan kata-kata kotor dan makian yang tak pantas diucapkan oleh seorang anak pejabat.

Belum diketahui pasti siapa yang merekam video berdurasi 1 menit 44 detik itu. Namun yang pasti, video itu bisa menceriterakan awal pemu­kulan yang dilakukan Abdi, hingga aksi rame-rame warga menggotong Rafli ke dalam sebuah rumah.

Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Jane Luhukay yang dikonfirmasi Siwalima membenarkan peristiwa tersebut.

Menurutnya, tindakan pengania­yaan yang dilakukan pelaku, ber­awal ketika korban berboncengan dengan rekannya menggunakan sepeda motor dari arah Ponegoro menuju ke rumah saudaranya di Talake, untuk mengembalikan jaket milik sau­daranya itu.

Saat saksi dan korban memasuki Gapura Lorong Masjid Talake, keduanya hampir bersenggolan dengan pelaku.

Hal itu membuat pelaku naik pitam, dia kemudian mengejar korban dan rekannya.

“Saksi dan korban melewati pelaku yang mana hampir menyenggol pelaku yang sementara berjalan menuju kearah dalam Talake yang mana saksi sempat melihat kebela­kang pelaku sedang mengejar kor­ban dan saksi,” ujar Luhukay

Setelah saksi dan korban tiba di depan rumah saudaranya dan me­markirkan motornya, Pelaku datang dan menghampiri korban yang saat itu masih duduk di atas motor, pelaku pun langsung menghampiri korban dan saksi, dan tanpa berta­nya pelaku langsung memukul korban dari bagian kepala sebanyak 1 kali.

“Korban masih menggunakan helm dan dipukul sebanyak 1 kali sambil pelaku mengatakan  “Kalo maso orang kompleks itu kasi suara abang-abang dong,”jelas Luhukay mengutip keterangan saksi yang merupakan rekan korban.

Tak hanya sekali, pelaku kembali melayangkan pukulan sebanyak 3 kali ke arah kepala korban yang masih menggunakan helm tersebut sehingga membuat korban pingsan.

“Berselang beberapa menit kemu­dian saudara-saudara korban keluar dari dalam rumah, dimana posisi korban telah tertunduk dan menaruh kepalanya di atas stir motornya dan pingsan, sempat saudara korban me­negur pelaku namun pelaku menga­takan akan bertanggung jawab sam­bil berjalan meninggalkan korban yang tak sadarkan diri,” ungkapnya.

Melihat korban tak sadarkan diri, saudara dan rekan korban meng­angkat korban masuk ke dalam rumah dengan tujuan menyadarkan korban, namun korban tidak sadar­kan diri.

Korban kemudian dilarikan ke RS Dr Latumeten untuk mendapat perawatan medis. Namun sampai di RS, nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia.

Pasca kejadian, polisi yang men­dapat informasi langsung turun ke lokasi kejadian dan mengamankan pelaku.

Dari keterangan keluarga korban, korban memiliki riwayat penyakit bawaan.

“Pelaku sudah diamankan untuk proses lanjut, kalau dari keterangan keluarga korban bahwa korban me­miliki penyakit bawaan,” tandasnya.

Luhukay menambahkan, pihak­nya serius menanggani perkara ini dan pelaku sudah ditahan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisuta yang adalah ibu pelaku, coba dikonfirmasi Si­walima  melalui sambungan seluler maupun pesan WhatsApp, namun tidak direspon.

Perintah Kapolda

Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Pol Lotharia Latif memastikan telah memerintahkan Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lea­se untuk melakukan proses hukum terhadap pelaku sesuai perbua­tannya.

“Saya sudah perintahkan Kapol­resta Ambon untuk proses hukum pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada tebang pilih da­lam penegakan hukum, dan semua sama di depan hukum,” tegas Ka­polda, Senin (31/7).

Untuk mengungkap kasus terse­but, sejumlah langkah telah diambil penyidik. Diantaranya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Selain pemeriksaan saksi-saksi, korban juga sudah diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon. “Pelaku sudah ditetapkan seba­gai tersangka dan sudah ditahan di ru­mah tahanan Polresta Ambon,” terangnya.

Kapolda menghimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mela­kukan perbuatan lain yang tidak di­inginkan. Perkara itu sudah dita­ngani dengan mengedepankan rasa keadilan.

“Kami menghimbau masyarakat tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya kepada Polri untuk diproses hukum,” tegasnya.

Tak Diistimewakan

Terpisah, aktivis perempuan Ote Patty, meminta polisi tidak mengis­timewakan anak Ketua DPRD Kota Ambon atas kasus pemukulan yang mengakibatkan meninggalnya se­orang remaja berusia 15 tahun.

Kepada Siwalima melalui sam­bu­ngan selulernya, Senin (31/8), Patty yakin polisi akan bekerja maksimal dan professional dengan tidak te­bang pilih dalam penangganan kasus ini.

“Kami yakin polisi akan bekerja profesional. Laporan polisinya sudah ada, sambil kita juga turut mengawal prosesnya. Tapi untuk pihak korban didamoingi oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Ambon, karena terduga pelaku sudah dewasa, dan korban yang masih anak dibawah umur,” kata dia.

Patty juga meminta media turut mengawal proses hukum yang dilakukan Polresta Pulau Ambon terhadap kasus ini.

“Peran media juga penting untuk turut mengawal kasus ini, sehingga proses hukumnya berjalan cepat dari lidik naik ke sidik. Dan saya yakin, pengalaman saya berproses, polisi tidak akan main-main dalam pena­nganan kasus-kasus seperti ini. Karena setiap perkembangan per­kara itu wajib disampaikan kepada pihak korban, sehingga saya yakin, polisi tidak akan main-main,” katanya. (S-10/S-25)