AMBON, Siwalimanews – Polres Buru melakukan monitoring dan penyelidikan terkait bere­darnya informasi adanya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan oleh PT Sinergi Sahabat Setia (SSS) dan PT Prima Indo Persada (PIP).

Kedua perusahaan yang sebelum ditutup bergerak pada aktivitas pertambangan emas ini, berada pada jalur H Gunung Botak, Desa Persiapan Wamsait, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru.

“Jadi mengenai adanya infor­masi PETI pada PT SSS dan PT PIP, Bapak Kapolda langsung memerintahkan aparat Polres Buru melakukan monitoring dan penye­lidikan di kedua perusahaan itu. Dan pada Kamis (10/11) kemarin, tim sudah turun melakukan pe­nyelidikan,” jelas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat di Ambon, Jumat (11/11).

Saat melakukan monitoring dan penyelidikan, Polres Buru diback up oleh personil Polda Maluku, dalam hal ini dari penyidik Subdit IV Tipidter, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus).

Ohoirat mengatakan, saat dilaku­kan penyelidikan didalam lingkung­an perusahaan PT SSS, tim tidak menemukan adanya aktivitas PETI. Hanya saja ditemukan puluhan unit bak rendaman emas, beberapa alat dan bahan yang diduga digunakan dalam kegiatan rendaman.

Baca Juga: Terbukti Perkosa, Hakim Vonis Pemuda ini 15 Tahun

“Tim menemukan sebanyak 38 buah bak rendaman. satu diantara­nya sudah terisi dan dalam proses pengolahan, satu dalam proses pengisian material, dan 34 buah bak kosong atau belum terisi material mineral logam emas,” katanya.

Selain bak rendaman, tim juga menemukan sejumlah bahan kimia berbahaya jenis sianida (Cn) di dalam sebuah karung dan tas pelastik. Juga ditemukan 30 kaleng Cn kosong.

“Tim juga menemukan kapur kurang lebih sekitar 700 karung, semen kurang lebih sekitar 100 buah karung, karbon kurang lebih sekitar 50 karung, teromol 5 buah tabung, selang 1 ikat warna kuning, kurang lebih 1.000 karung berisikan material mineral logam emas, dan gerobak sebanyak 4 buah,” urainya.

Barang-barang maupun peralatan yang ditemukan tersebut, lanjutnya, sudah didatakan oleh tim. Tim juga me­ngambil keterangan dari 2 orang pekerja bak rendaman yang dite­mukan.

“Tim juga sudah koordinasi dengan Kapolsek Waeapo dan Bhabinkamtib­mas wilayah Desa Dafa untuk meng­hadirkan ketua lingkungan (RT) agar menjadi saksi dalam kegiatan peme­riksaan gudang (tempat penyimpanan bahan bahan kimia),” jelasnya.

Terkait dengan hasil yang dite­mukan tersebut, Rum mengaku tim akan terus melakukan pengembang­an atau penyelidikan lebih lanjut.

“Sebagian barang dan bahan yang diduga digunakan untuk aktivitas sudah disisipkan sebagai barang bukti (BB) dan diamankan di Mapolsek Waeapo guna penye­lidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Selain PT SSS, tim gabungan juga melakukan monitoring dan penye­lidikan terkait aktivitas PETI tersebut di PT PIP. Saat mendatangi perusa­haan, tim menemui penjaga atas nama Helmi Tio.

“Di PT PIP tim tidak menemukan adanya kegiatan aktivitas pertamba­ngan di lokasi perusahaan tersebut,” ujarnya.

Dikatan, Kapolda Maluku meng­himbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertam­bangan emas di Gunung Botak. Selain ilegal, aktivitas tersebut sa­ngat berbahaya karena akan men­cemari lingkungan.

“Bapak Kapolda Maluku telah menekankan untuk tidak ada lagi aktivitas pertambangan di Gunung Botak. Karena aktivitas itu akan mencemari lingkungan akibat peng­gunaan bahan kimia berbahaya,” pintanya.

Kapolda Maluku juga telah memerintahkan kepada siapapun PETI yang ditemukan agar ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Bagi pelaku yang kedapatan melakukan PETI, Kapolda telah memerintahkan untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (S-10)