AMBON, Siwalimanews – Pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilu tahun 2024 mulai dilakukan PPK Teluk Ambon Baguala, Jumat (15/2).

Pleno yang baru dilaksanakan sekitar pukul 16.00 WIT ini dibuka dengan TPS 01. Hanya saja terdapat masalah dalam data TPS tersebut sehingga perhitungan sempat tertunda dan dilanjutkan dengan pembacaan hasil untuk TPS selanjutnya.

Sikap yang diambil Ketua PPK Rudolf Hursepuny ini menuai banjir interupsi dari sejumlah saksi partai.

Rudolf mengatakan akan menyelesaikan persoalan di TPS 01 diakhir pleno.

“Nanti kita selesaikan di akhir untuk persoalan ini sehingga menghemat waktu,”pinta Rudolf.

Baca Juga: KPU Tunggu Rekomendasi PSU dari Bawaslu

Tak hanya masalah di TPS, salinan form C1 juga tidak diterima oleh sejumlah saksi. Alhasil pembacaan hasil berjalan lambat lantaran tidak ada data pembanding yang di pegang para saksi.

Hingga pukul 17.00 WIT baru kurang dari 10 TPS yang dibacakan hasilnya sementara untuk Kecamatan Teluk Ambon Baguala sendiri terdapat 275 TPS. Hingga berita ini dipublikasikan proses pleno masih berlangsung.

PPK Nusaniwe

Sementara proses rekapitulasi hasil pemungutan suara di Kecamatan Nusaniwe molor dari waktu yang ditentukan, dimana jadwal proses rekapitulasi seharusnya berlangsung, Jumat (16/2) tepatnya pukul 17.00 WIT. Namun, agenda rekapitulasi baru akan dimulai pukul 20.58 WIT.

Namun disaat hendak dimulai proses rekapitulasi, ada interupsi dari Ketua Panwascam Nusaniwe, Melkianus Watutamata. Interupsi yang dilayangkan Melki cukup beralasan, karena ia menilai mestinya PPK menyediakan papan untuk menempatkan formulir C1.

Pasalnya, PPK tidak saja membaca hasil C1 yang ada di situs Sirekap tanpa membuka kotak suara dan melihat hasil C1. Karena bisa saja ada kekeliruan dari hasil C1 yang ada di situs Sirekap dari milik saksi dan nantinya akan terkena interupsi apabila hasilnya tidak sesuai.

Setelah menerima interupsi dari Panwascam tersebut, PPK Nusaniwe yang dipimpin oleh Stenly Gardjalay kemudian menunda pleno rekapitulasi hingga 30 menit kedepan.(S-10/S-29)