Segel TPU Covid, Wakil Pemilik Lahan Ditahan Polisi
AMBON, Siwalimanews – Ahmad Slamat perwakilan dari pemilik lahan TPU Hunuth diamankan aparat kepolisian lantaran dianggap mengalangi proses pemakaman jenazah Covid-19, Senin (16/11).
Kejadian ini berawal dimana, Antori Nasela selaku pemilik lahan TPU Covid di Desa Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon, kembali menyegal jalan masuk menuju ke TPU, lantaran pihak Pemkot Ambon belum juga berkoordinasi dengannya.
Penyegelan dengan menggunakan kayu ini dilakukan Nasela dan keluarganya, sejak Jumat (12/11) sore, sekitar Pukul 17.00 WIT.
Pantauan Siwalimanews di lokasi TPU, Senin (16/11) sekitar pukul 11.00 WIT, beberapa anggota polisi mulai berdatangan ke lokasi TPU.
Baca Juga: Pemilik Lahan TPU Covid: Pemkot Jangan Main-mainMereka datang untuk mengamankan areal TPU yang sudah disegel, dikarenakan ada salah satu janazah pasien Covid yang hendak dimakamkan.
Saat Jenazah tiba, sekitar pukul 11.20 WIT beberapa anggota polisi yang hendak membuka segel, dihadang oleh Ahmad Slamat yang merupakan perwakilan dari pihak keluarga pemilik lahan.
“Belum bisa dibuka nanti dulu koordinasi dengan Antori Nasela dulu selaku pemilik lahan,” ucap Ahmad di hadapan anggota polisi yang hendak menahannya.
Namun, pernyataan Ahmad ini tak digubris, polisi bahkan langsung mengamankan Ahmad ke Mapolresta Ambon.
Usai mengamankan Ahmad, petugas pemakaman kemudian menjalankan tugas mereka dengan melakukan penyemprotan disinfektan pada areal pemakaman.
Terlihat juga beberapa keluarga serta rekan kerja dari korban covid membawa bunga sebagai ungkapan dukacita atas dipanggilnya teman mereka.
Setelah selesai dimakamkan para petugas kembali melakukan penyemprotan, kemudian berasama anggota polisi meninggalkan lokasi pemakaman. (Cr-5)
Tinggalkan Balasan