AMBON, Siwalimanews – Kepala Dinas Kehutanan Pro­vinsi Maluku Sadli Ie mengaku ke­liru, menyebutkan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan Instalasi Pengelolaan Sampah Terpadu (IPST) Toisapu, masuk Areal Penggunaan Lain (APL).

Sadli akui lahan TPA dan IPST masuk kawasan hutan lindung se­suai yang disampaikan Wali­kota Ambon, Richard Louhe­na­pessy.

“Jadi saya salah keliru soal TPA Toisapu, kawasan itu masuk hutan lindung, bukan APL,” ujar Sadli kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (22/10).

Sadli mengatakan siap mem­per­tanggungjawabkan pertanya­annya kepada Pemkot Ambon. “Saya luruskan, TPA itu bukan APL, te­tapi masuk hutan lindung,” ujarnya.

Sebelumnya, status lahan TPA dan IPST Toisapu sempat menjadi polemik, lantaran Sadli menyebut, kalau lahan itu masuk APL. Hal ini dikatakan, Sadli menanggapi per­nyataan walikota yang menyatakan lahan TPA dan IPST masuk kawa­san hutan lindung.

Baca Juga: Personel Gegana Sterilkan Pemukiman Penduduk

Sementara walikota dalam kete­rangan kepada wartawan, Kamis (22/10) di Balai Kota mengatakan, pihaknya telah melakukan perte­muan dengan pengacara Enne Kailuhu, dan menjelaskan soal status lahan itu.

“Saya sudah menjelaskan betul kepada mereka dan mereka sudah paham ya betul itu tinggal kita memproses,” ujarnya.

Meski sempat terjadi polemik, namun kata walikota, Dinas Kehutanan Maluku sudah menyatakan benar lahan TPA dan IPST masuk kawasan hutan lindung.

“Tapi yang pasti itu jelas adalah hutan lindung, sehingga kita tidak terjadi lagi pembiasan,” ujarnya.

Walikota menambahkan, pihaknya sementara melakukan koordinasi dengan Kementerian Kehutanan terkait dengan proses ganti rugi. Namun berpedoman pada dua alternatif yakni, izin penggunaan lahan dan proses pemindahan status dari hutan lindung menjadi APL.

“Saya punya kepala keuangan dan Bappeda untuk konsultasi dengan pemerintah pusat untuk mengakomodir ganti rugi, kepada keluarga. Sudah oke, gak ada masalah, tapi tetap berpedoman pada aturan. Ada dua alternatif bisa izin pakai atau perubahan usul perubahan untuk status hutan lindung menjadi APL,” jelasnya.

   Minta Pemkot Beri Kepastian

Pemilik lahan TPA dan IPST Toisapu, Enne Kailuhu meminta agar Pemkot Ambon memberikan kepastian kepada dirinya terkait dengan janji mendatangkan appraisal untuk menghitung nilai dari pembayaran lahan 10 hektar miliknya.

“Kami minta pemkot untuk selesaikan masalah ini secara baik dengan berikan kepastian bagi kami,” kata Kailuhu kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Kamis(22/10).

Sementara huasa hukum pemilik lahan, Daniel Manuhuttu mengaku, Pemkot Ambon sudah melakukan koordinasi dengan pemilik lahan untuk duduk bersama menyelesaikan masalah ini.

“Pemkot sudah koordinasi untuk rapat kembali pada  Senin kemarin, namun karena Enne sementara di luar daerah sehingga dminta tunda, sebab Enne sendiri baru tiba di Ambon pada Rabu atau Kamis dini hari,” jelasnya.

Karena itu, pihaknya akan kembali melakukan koordinasi dengan pemkot terkait dengan pertemuan lanjutan untuk membahas penyelesaian persoalan lahan TPA dan IPST Toisapu. (Mg-5)