AMBON, Siwalimanews – Pemkot Ambon dan Pemkab Ma­luku Tengah belum juga menyerah­kan Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Eri dan PPI Masohi kepada Pemprov Maluku.

Sudah beberapa kali Dinas Ke­lautan dan Perikanan Maluku mela­yangkan surat, namun tak ditindak­lanjuti.

“Karena tak kunjung menyerakan kita surati mereka untuk melakukan pertemuan untuk membahas terkait dengan PPI,” kata Kadis Kelautan dan Perikanan Maluku, Abdul Haris kepad Siwalima, Kamis (22/10).

Dikatakan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Dae­rah, pengelolaan PPI sudah tidak lagi menjadi kewenangan pemerintah kabupaten kota.

“Sesuai aturan sudah jelas, namun sampai sekarang kita belum mene­rima penyerahan pengelolaan PPI, baik Eri maupun Masohi,” ujarnya.

Baca Juga: Orang Gila Harus Diperhatikan Keluarga

Dirinya mengaku telah menjad­wal­kan pertemuan dengan Dinas Pe­rikanan Kota Ambon dan Kabu­paten Malteng untuk membicarakan hal ini. “Jadi kita sementara mencari waktu yang pasti untuk melakukan pertemuan karena saat ini agenda pemprov cukup banyak,” kata Haris.

Seperti diberitakan, Pemkot Ambon dan Pemda Kabupaten Malteng sampai saat ini belum menyerahkan pengelolaan PPI ke Pemprov Maluku.

Setelah diberlakukan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerin­tahan Daerah, maka PPI yang selama ini ditangani oleh pemerintah dae­rah kabupaten kota harus diserah­kan kepada provinsi.

“Jadi kita sudah beberapa kali melakukan pendekatan, surat namun kita tidak tahu kenapa Pemkot Ambon dan Pemda Malteng belum mau diserahkan PPI untuk dikelola pro­vinsi,” kata Abdul Haris kepada warta­wan di ruang kerjanya, Selasa (22/9).

Dengan aturan diatas menurut Haris kewenangan pengelolaan PPI di Dusun Eri dan PPI Amahai Kabupaten Malteng sudah harus diserahkan kepada Pemprov Maluku. “Selama ini mereka masih menge­lolanya, padahal sesuai aturan su­dah harus diserahkan ke kita, saya tidak tahu kendala apa sampai saat ini belum diserahkan pengelolaan PPI ke DKP,” ujar Haris.

Diakuinya, pembangunan PPI dilakukan oleh Pemkot Ambon dan Pemkab Malteng, namun sesuai atu­ran, kewenangan pengelolaan sudah di provinsi.

“Mereka kalau mengelola itu dasarnya apa, kewenangan sudah ada di kita, saya berharap bisa segera diberikan untuk kita kelola,” tandas Haris. (S-39)