Pemprov Minta Serahkan PPI, Pemkot dan Malteng Cuek
AMBON, Siwalimanews – Pemkot Ambon dan Pemkab Maluku Tengah belum juga menyerahkan Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Eri dan PPI Masohi kepada Pemprov Maluku.
Sudah beberapa kali Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku melayangkan surat, namun tak ditindaklanjuti.
“Karena tak kunjung menyerakan kita surati mereka untuk melakukan pertemuan untuk membahas terkait dengan PPI,” kata Kadis Kelautan dan Perikanan Maluku, Abdul Haris kepad Siwalima, Kamis (22/10).
Dikatakan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pengelolaan PPI sudah tidak lagi menjadi kewenangan pemerintah kabupaten kota.
“Sesuai aturan sudah jelas, namun sampai sekarang kita belum menerima penyerahan pengelolaan PPI, baik Eri maupun Masohi,” ujarnya.
Baca Juga: Orang Gila Harus Diperhatikan KeluargaDirinya mengaku telah menjadwalkan pertemuan dengan Dinas Perikanan Kota Ambon dan Kabupaten Malteng untuk membicarakan hal ini. “Jadi kita sementara mencari waktu yang pasti untuk melakukan pertemuan karena saat ini agenda pemprov cukup banyak,” kata Haris.
Seperti diberitakan, Pemkot Ambon dan Pemda Kabupaten Malteng sampai saat ini belum menyerahkan pengelolaan PPI ke Pemprov Maluku.
Setelah diberlakukan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka PPI yang selama ini ditangani oleh pemerintah daerah kabupaten kota harus diserahkan kepada provinsi.
“Jadi kita sudah beberapa kali melakukan pendekatan, surat namun kita tidak tahu kenapa Pemkot Ambon dan Pemda Malteng belum mau diserahkan PPI untuk dikelola provinsi,” kata Abdul Haris kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (22/9).
Dengan aturan diatas menurut Haris kewenangan pengelolaan PPI di Dusun Eri dan PPI Amahai Kabupaten Malteng sudah harus diserahkan kepada Pemprov Maluku. “Selama ini mereka masih mengelolanya, padahal sesuai aturan sudah harus diserahkan ke kita, saya tidak tahu kendala apa sampai saat ini belum diserahkan pengelolaan PPI ke DKP,” ujar Haris.
Diakuinya, pembangunan PPI dilakukan oleh Pemkot Ambon dan Pemkab Malteng, namun sesuai aturan, kewenangan pengelolaan sudah di provinsi.
“Mereka kalau mengelola itu dasarnya apa, kewenangan sudah ada di kita, saya berharap bisa segera diberikan untuk kita kelola,” tandas Haris. (S-39)
Tinggalkan Balasan