AMBON, Siwalimanews – Sempat berada di level I atau zona hijau selama tiga Minggu, Kota Ambon kembali ke level II atau berada di zona kuning dengan resiko sedang penyebaran Covid-19.

Level Kota Ambon tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor: 65 Tahun 2021, yang menjelaskan Kota Ambon masuk pada penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level II.

Dalam instruksi tersebut juga menyebutkan dalam PPKM level II berlaku sejak, Selasa 7 sampai dengan Kamis 23 Desember.

Zona kuning tidak hanya Kota Ambon tetapi sejumlah kabupaten kota di Maluku yakni Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Buru, Kabupaten Seram Bagian Timur.

Selanjutnya  Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Buru Selatan dan Kota Tual.  Sedangkan level III ada Provinsi Maluku dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Baca Juga: Rotasi di Tubuh TNI, Pangdam Pattimura Diganti

Walikota Ambon, Richard Louhenapessy kepada wartawan membantah kalau kota yang dipimpinya berada di level II karena sampai sekarang belum mendapatkan informasi dari pemerintah pusat.  “Tidak, belum ada, belum ada,” ujar Louhenapessy singkat. (S-52)