AMBON, Siwalimanews – Dua orang pendemo berhasil diamankan aparat kepolisian saat aksi dilanjutkan ke Kantor Gubernur Maluku. Hal itu dika­renakan salah satu orator me­neriaki Gubernur Maluku, Murad Ismail dan polisi biadab.

Tidak terima dengan hinaan itu, polisi berhasil mengaman­kan dua pendemo dan lang­sung membawa ke Polsek Si­rimau untuk dimintai ketera­ngan. Seketika aksi yang dila­kukan pendemo dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Ambon dan pedagang yang tadinya penuh semangat itu hilang.

Meski demikian, salah satu pendemo kemudian berteriak ke arah petugas keamanan untuk membebaskan rekan me­reka. Melihat dua rekan mereka di­tahan, beberapa mahasiswa men­coba untuk melakukan negosiasi dan menyatakan siap bertanggung jawab. Suasana makin memanas ketika polisi membuka pintu ger­bang kantor gubernur dan meme­rintahkan pendemo masuk ke dalam halaman kantor gubernur dengan dikawal ketat.

Puluhan pendemo kemudian di­izinkan masuk ke tempat parkir kendaraan milik gubernur dan di kawal ketat aparat kepolisian. Sekitar pukul 15.40 WIT, barulah Ke­pala Kesbangpol Maluku, Ha­biba Saimima menemui para pendemo di halaman parkiran mobil gubernur.

Mahasiswa HMI kemudian me­nyerahkan tuntutan mereka kepa­da pemerintah dan tanpa memba­cakannya. “Kami sudah serahkan tuntutan kepada pemerintah dan kami berjanji akan kembali me­nyuarakan aksi ini kedepan,” ujar Ketua Umum HMI Cabang Ambon Burhanudin Rumbouw kepada wartawan usai menyerahkan tuntutan.

Baca Juga: Warga Rampas Jenazah Pasien Covid-19

Ia mengaku ada lima tuntutan kepada pemerintah provinsi yakni pertama menuntut transparansi anggaran covid Rp 20 miliar yang sudah digunakan oleh Pemkot Ambon, kedua meminta pertang­gungjawaban terkait penerapan PSBB, ketiga meminta transpa­ransi dari dana dari tim gugus covid Maluku terkait jumlah terkonfirmasi positif Covid-19. Empat, meminta dan mendesak petanggungjawa­ban Sekretaris Komisi III DPRD Maluku, Rovik Afifudin atas pernya­taanya yang mengatakan tidak ada orang yang mati karena corona dan meminta pertanggungjawaban pihak terkait penanganan pasien atas nama HK yang divonis ter­pa­par Covid-19. Dan kelima meminta pertanggungjawaban pihak yang terlibat dalam penanganan pasien atas nama HK yang di vonis covid-19 secara terperinci.

“Itu tuntutan kami, kalau tidak ditindaklanjuti kami akan kembali,” ujar Rumbouw.

Usai memberikan keterangan, para pendemo kemudian membu­bar­kan diri dengan aman dan teratur.

Sekda Maluku Kasrul selang kepada wartawan mengaku kalau pihaknya sangat transparan dalam penggunaan anggaran Covid-19.

“Kita sangat transparan terkait anggaran. Setiap dua minggu kita laporkan anggaran ke DPRD Ma­luku,” terang Kasrul.

Selama ini pihaknya telah menggunakan anggaran sebesar Rp 25 miliar untuk penanganan Covid-19 di Maluku.

“Kita sudah pakai Rp 25 miliar, kebanyakan untuk kesehatan dan bantuan sosial, jadi kita sangat transparan,” tandasnya singkat.

Proses Hukum

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Simatupang mengaku pihaknya tetap memproses hukum pendemo yang berasal dari HMI dan pedagang itu. Menurut Sima­tupang, demo yang  dilakukan HMI dan pedagang terjadi dalam si­tuasi Kota Ambon memberlakukan PSBB.

“Kita tetap proses hukum. Nanti akan diusut oleh aparat kami. Ini kan situasi lagi PSBB. Jadi tetap kita proses. Lagipula aksi mereka tidak ada izin dari kepolisian,” tandas Simatupang.

Pemerintah tak Tegas

Menanggapi aksi demontrasi yang dilakukan HMI ditengah pem­berlakuan PSBB, anggota DPRD Maluku dapil Kota Ambon Lucky Wattimury mengatakan penyam­paian aspirasi dalam bentuk demo memang sah dalam peraturan perundang-undangan, tetapi harus disesuaikan dengan kondisi yang ada, sehingga tidak sampai me­nim­bulkan kerumunan banyak orang yang akan berdampak bagi penyebaran virus corona. Namun mestinya, menurutnya, harus ada sosialisasi yang dilakukan peme­rintah tentang pelaksanaan PSBB kepada masyarakat, agar semua orang mengetahui dan tidak sam­pai menimbulkan ketidakpuasan yang berujung pada aksi demon­strasi seperti yang terjadi.Karena itu, Wattimury berharap kepada gugus tugas Kota Ambon untuk da­pat melakukan koordinasi dengan TNI dan Polri supaya dapat mele­wati kondisi PSBB tanpa ada gejala-gejala kemasyarakatan termasuk harus tegas terhadap aturan yang dibuat.

Hal senada disampaikan ang­gota DPRD Maluku dapil Kota  Ambon, R. Ayu Hindun Hasanusi. Hasa­nusi mengatakan, sesungguhnya semua masyarakat harus taat dengan apa yang dilakukan oleh pemerintah, karena untuk kebaikan bersama ter­masuk dengan pem­berlakuan PS­BB. Walaupun PSBB yang dilakukan di Kota Ambon ber­beda dengan  daerah lain,  dimana orang tidak de­ngan bebas dijalan apalagi sampai dengan aksi demo.

“PSBB yang dilakukan di Kota Am­bon berbeda dengan  daerah lain dimana orang tidak dengan be­bas dijalan apalagi sampai de­ngan aksi demo,” ungkap Hasa­nusi.

Dikatakan, kalau pun hari ini terja­di aksi demo yang dilakukan oleh masyarakat, seharusnya ada keterwakilan pemerintah yang membubarkan dengan meminta beberapa tokoh yang ada untuk me­lakukan dialog supaya masa­lah tersebut segera selesai.

Anggota DPRD Maluku dapil Kota Ambon, Jantje Wenno menga­takan patut disesali dalam suasa­na pemberlakuan PSBB tetapi masyarakat melakukan demo. Hal ini berarti masyarakat kurang sa­dar dengan upaya pemkot memotong penyebaran Covid-19 di Kota Ambon.

Wenno menegaskan kesadaran mas­yarakat sangat diperlukan, se­bab upaya apapun yang dilakukan pemerintah jika tidak didukung dengan kesadaran masyarakat, semuanya percuma saja, padahal yang dilakukan pemerintah untuk kepentingan bersama.

Selain itu, pemerintah Kota Ambon mestinya tegas terhadap aturan PSBB yang telah dibuat, sehingga kondisi aksi harus dibubarkan apalagi telah ada sanksi yang wajib diterapkan jika ada yang melanggar.

Sementara Akademisi Hukum Pidana Unpatti Diba Wadjo me­ngatakan ditengah kondisi PSBB seharusnya tidak ada aksi demo besar-besaran yang dilakukan oleh mahasiswa. Mahasiswa, se­harusnya dapat menempuh itu dengan mengirim perwakilan untuk menemui pemerintah dan menyampaikan aspirasi yang menjadi tuntutan.

Ia juga meminta kepada peme­rintah agar bersikap lebih tegas ter­kait dengan aturan dan mem­berikan sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat supaya mas­yarakat dapat memahami. (S-39/Mg-4)