SD tak Terakreditasi, Terancam tak Peroleh Bantuan Pempus
AMBON, Siwalimanews – Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Fahmi Salatalohy mengatakan, sebanyak 208 sekolah dasar (SD) se-Kota Ambon sedang proses akreditasi, jika tidak terakreditasi maka dipastikan tahun 2020 mendatang, sekolah terancam tidak mendapatkan bantuan dari Pemerintah Pusat.
“Ada 208 SD di Kota Ambon, dan akreditasi sementara diproses. Sekolah yang tidak akreditasi di tahun 2020, mereka punya segala urusan tidak diproses di Kementerian Pendidikan, terutama terkait dengan DAK, yakni DAK afirmasi atau untuk anggaran bagi sekolah terpencil, dan DAK kinerja,” jelas Salatalohy kepada wartawan Balai Kota Ambon, Jumat (20/9).
Salatalohy berharap, 2020 mendatang seluruh SD di Kota Ambon sudah harus terakreditasi sehingga proses di Kementerian Pendidikan tidak mengalami kendala.
Sementara untuk SMP, lanjutnya, 58 SMP di Kota Ambon seluruhnya sudah terakreditasi.
“Saya harap tahun 2020 seluruh sekolah sudah terakreditasi. Jika tidak maka pengurusan mereka tidak dapat dilakukan di Kementerian Pendidikan. Tak hanya itu, juga berdampak kepada bantuan untuk sekolah.
Baca Juga: Polres Ambon Naik Tipe Jadi PolrestaSelanjutnya untuk sekolah yang menerima DAK, kata Salatalohy, ada 10 sekolah yang menerima dana DAK. Untuk DAK Afirmasi diterima oleh SMP 8 dan SMP 16, sedangkan dana DAK kinerja diterima oleh delapan sekolah SD.
Menurutnya, sekolah-sekolah tersebut dalam melaksanakan dana BOS selalu baik, terutama pada proses input data.
“Kesepuluh sekolah ini mereka lebih siap untuk menginput data-data laporan dana BOS dua tahun terakhir, dan sekolah dianggap baik dan bermutu sehingga mereka bisa dapat bantuan itu,” ujarnya.
Menyangkut dengan hasil, Salatalohy mengatakan, bahwa pihaknya sementara melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi, sebab tim penilaian sendiri dari provinsi.
“Hasilnya belum keluar, kami tidak tahu mana yang akreditasi A,B dan C. Tapi kita terus melakukan koordinasi, karena dari provinsi yang tim asesor atau tim penguji,” katanya. (S-40)
Tinggalkan Balasan