AMBON, Siwalimanews – Berpotensi menimbul­kan ketidakpastian, Komi­si Pemilihan Umum dide­sak menghentikan pena­yangan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara Pemi­lu serentak 2024.

Pasalnya, pasca pemungutan suara sampai dengan saat ini, begitu banyak data yang ditam­pilkan melalui aplikasi sirekap justru tidak sesuai dengan fakta di TPS.

Akademisi Fisip Unpatti Pau­lus Korutelu mengecam terjadi­nya perubahan data pada Sire­kap yang berpotensi menimbul­kan ketidakpastian dalam ma­syarakat.

Dikatakan, sistem secanggih apapun yang dibuat oleh KPU untuk memberikan informasi kepada publik tetap memiliki celah dan kelemahan.

Namun, kelemahan yang tidak masuk akal yakni, ketika terjadi degradasi data dalam Sire­kap dengan fakta yang sesungguhnya.

Baca Juga: Wattimena: Senam Bersama Menyehatkan Tubuh

“Kalau hasil perhitungan tiba-tiba turun drastis maka ini tidak masuk akal, kalau dia lejelit naik itu masuk akal karena ada masukan data dari TPS yang lain, sehingga masyarakat bisa saja berasumsi kalau potensi kecurangan itu ada,” ungkap Kori­telu saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (19/2).

Koritelu menegaskan penayangan Sirekap yang berpotensi menim­bulkan adanya perubahan yang radikal harus menjadi perhatian serius KPU, sebab akan menimbul­kan persoalan yang lebih meluas.

Diakui Koritelu, transparansi informasi kepada publik merupakan hal yang wajib diberikan tetapi tranparansi tanpa akuntabel akan menimbulkan terjadinya kekacauan karena kecurigaan publik hari ini bahwa pemilu sarat dengan kecu­rangan.

Koritelu pun meminta KPU untuk menghentikan sementara tayangan Sirekap yang dapat menimbulkan disinformasi dalam masyarakat.

“Solusinya yakni hentikan dulu sementara terhadap Sirekap sebab dapat menimbulkan kecaman publik dan maksimalisasi terhadap perhi­tungan manual sehingga ada pato­kan pada sebuah nilai kebenaran yang tidak membingungkan masya­rakat,” tegasnya.

Munculkan Spekulasi

Sebelumnya, akademisi Hukum Unpatti, Sherlock Lekipiouw sudah meminta KPU untuk menghentikan hasil sementara peroleh suara Pilpres, DPD, DPR, DPRD Provinsi maupun kabupaten/kota di Maluku.

Dia mengungkapkan, rekapitulasi hasil penghitungan suara merupa­kan salah satu proses dalam penye­lenggaraan pemilu  yang mana pro­ses ini dilakukan setelah pemu­ngutan dan penghitungan suara.

Dijelaskan, pelaksanaan rekapi­tulasi hasil penghitungan suara diatur oleh KPU melalui peraturan dan keputusannya.

Adapun untuk jadwal pelaksa­naan rekapitulasi hasil penghi­tungan perolehan suara dalam pemilu 2024 telah diatur melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Dimana menurut jadwal dan tahapannya, proses rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk pemilu 2024 dilakukan setelah proses penghitungan suara selesai, yaitu pada Kamis, 15 Februari 2024 sampai Rabu, 20 Maret 2024. Setelah itu penetapan hasil pemilu.

“Dan dalam praktek penyeleng­garaan pemilu selama ini, proses rekapitulasi menjadi ruang yang sangat penting terkait dengan keabsahan hasil pemilu, khususnya bagi peserta Pemilu. Oleh karena itu, KPU dan juga Bawaslu beserta seluruh perangkat dan instrumen­nya, harus dapat memastikan selu­ruh proses dan tahapan rekapitulasi suara secara berjenjang berjalan transparan, dengan tidak membuka ruang bagi praktek manipulasi dan kecurangan yang mengarah pada tindak pidana pemilu,” tuturnya, Sabtu (17/2).

Terkait dengan aplikasi Sirekap, yang beberapa hari terakhir pasca pencoblosan 14 Februari yang kemudian menimbulkan beragam spekulasi, dan menimbulkan kepanikan di masyarakat, ini harus menjadi atensi dan perhatian serius dari penyelenggara, baik KPU maupun Bawaslu.

Menururnya, aplikasi Sirekap hanya alat atau instrumen dan tidak menentukan keabsahan, sehingga perlu dihentikan keberadaannya terutama terhadap beredarnya ragam presentase hasil suara yang belum dapat diuji keabsahannya, namun sudah tersebar begitu masif melalui berbagai media.

“Hal ini harus dapat sesegera mungkin dilakukan klarifikasi dan atau verifikasi termasuk memberikan penjelasan secara resmi kepada masyarakat, agar tidak menimbulkan ketidakpastian. Dengan itu, perhi­tungan lewat Sirekap ini harus segera dihentikan karena menimbulkan keresahan,” cetusnya.

Dilain sisi pihak penyelangga­rapun dalam hal ini KPU Maluku, jangan dulu berpendapat tentang kemungkinan calon-calon yang menang, sampai menunggu hasil rekapan manual hasil pemilihan berdasarkan C1.

“Karena sistem Sirekap KPU itu lagi bermasalah. Jadi alangkah baiknya menghentikan perhitungan menggunakan Sirekap, dan lebih menggunakan data C1,” tandasnya.

Dugaan Penggelembungan

Calon Anggota DPD RI, Nono Sampono mengadukan dugaan penggelembungan 72.067 suara hasil sirekap yang tertuang dalam situs Pemilu2024.kpu.go.id.

Wakil Ketua I DPD RI itu resmi melaporkan dugaan penggelem­bungan suara tersebut ke Posko Pengaduan Pemilu 2024 di Kantor Perwakilan DPD Provinsi Maluku, Senin (19/1).

Selisih temuan C1 dengan situs Pemilu2024.kpu.go.id dengan total 72. 067 suara sesuai temuan per 17 Februari 2024, pukul17.31 WIT.

“Kami menduga ada penggelem­bungan suara yang ditemukan pada sirekap dalam situs Pemilu 2024. kpu.go.id berbeda dengan data C1, yakni sekitar 72.067 suara,” ungkap Sampono, kepada wartawan, usai melaporkan dugaan penggelem­bungan suara tersebut.

Sampono mengaku, ada kete­rangan resmi Ketua KPU RI bahwa suara yang masuk di Sirekap, tidak menjadi rujukan di pemilu.

“Tapi ini kan aneh, karena sudah menjadi konsumsi public bahkan Masyarakat menjadikannya sebagai tolak ukur proses pemilihan dan rugikan calon,” jelasnya.

Dia menganalogikan, hasil dugaan penggelembungan suara 14 calon anggota DPD RI ada yang dapat sapi, kambing dan ayam. Tapi ada yang dapat suara berbeda. Ada calon yang dapat 7 ribuan, ada 6 ribuan, ada 4 ribuan bahkan 3 ribuan, hingga ada calon yang dapat seribu suara lebih.

“Tentu kami dirugikan. Sampling mesti merata. Tapi ada yang dapat 7 ribuan dan ada yang dapat 4 ribuan. Ini tidak adil,” kesalnya.

Sampono mengaku, dirinya akan segera melaporkan dugaan peng­gelembungan suara ini ke KPU Maluku dan Bawaslu Maluku.

“Terkait hal ini, ada dua solusi yang kami tawarkan yakni semua data pada link https://pemilu2024. kpu.go.id dihapus karena data-data tidak sesuai, merata pada semua kandidat dan menyebar di 11 kabu­paten/kota kemudian opsi kedua, segera dilakukan perbaikan data disesuaikan dengan form C1 dari tingkat kecamatan, kabupaten sampai tingkat provinsi,” desaknya.

Sampono juga menambahkan, setelah kembali dari masa reses dan pengawasan ini, akan meminta Sekjen untuk segera mengangen­dakan rapat dengar pendapat bersama pimpinan KPU RI, Bawaslu RI, Kapolri, Panglima TNI, BIN, Jaksa Agung dan Mendagri.

“Saya sudah telepon Sekjen DPD RI, kita akan lakukan rapat dengar pendapat dengan semua pihak,” katanya.

37 TPS Janggal

Ketua Tim Media Center Nono Sampono, Sukardi mengatakan temuan dugaan penggelembungan 72.067 suara pada 14 calon anggota DPD itu terdapat pada 37 TPS se-Maluku.

“Penggelembungan 72.067 suara itu terjadi pada 14 calon anggota DPD pada 37 TPS masing-masing 7 TPS di KKT, 4 TPS di Kabupaten SBB, 2 TPS di Kabupaten SBT, 1 TPS di Tual, 2 TPS di Malra, 3 TPS di MBD, 5 TPS di Kota Ambon, serta 12 TPS di Kabupaten Malteng,” bebernya.

Adapun temuan penggelem­bungan 72.067 suara calon anggota DPD RI yakni Bisri Latuconsina 7.014 suara, Miranti Dewaningsih 6.646 suara, Anna Latuconsina 6.474 suara, Hasanudin Rumra 6.407 suara. Kemudian Ali Roho Talaohu 5.947 suara, Melkias Frans 5.573 suara, Joseph Sikteubun 5.556 suara, Novita Anakotta 5.234 suara, Frankois Orno 4.939 suara, Nono Sampono 4.601 suara, Abukasim Sangadji 4.74 suara, Yasin Welson Lajaha 3.969 suara, Siti Amina Amahoru 3.346 suara serta Samson Yasir Alkatiri 1.987 suara.

Sukardi mencontohkan, pada TPS 002 Desa Arui Das Kecamatan Wertamrian Kabupaten Tanimbar berdasarkan C1 Melkias Frans hanya memperoleh 4 suara namun pada Sirekap tercantum 804 suara, Miranti Dewaningsih hanya memperoleh 1 suara namun pada Sirekap tercatat 807 suara. Kemudian Nono Sampono hanya 51 suara di Sirekap 840 suara, dan Novita Anakotta hanya 5 suara namun di Sirekap 84 suara.

Selain itu, pada TPS 002 Desa Waematakabo Kecamatan Bula Barat Kabupaten SBT berdasarkan C1 Bisri Latuconsina hanya mengantongi 111 suara padahal tercatat pada Sirekap 767 suara kemudian Miranti Dewaningsih pada C1 memperoleh 7 suara namun pada Sirekap tercatat 807 suara.

“Ini sangat tidak rasional karena dari perolehan suara versi Sirekap itu sudah melebihi jumlah pemilih dalam TPS tersebut,” tandas Sukardi.

Ia menegaskan, agar semua data pada link https://pemilu2024. kpu.go.id dihapus karena data-data tidak sesuai, merata pada semua kandidat dan menyebar di 11 kabupaten/kota kemudian dan/atau segera dilakukan perbaikan data disesuaikan dengan form C1 dari tingkat kecamatan, kabupaten sampai tingkat provinsi.

Bantah Permainan

Sementara itu, anggota KPU Maluku Hanafi Renwarin mem­bantah adanya upaya permainan untuk memenangkan calon tertentu dengan gangguan yang terjadi pada aplikasi Sirekap.

Menurutnya, Sirekap sejak awal dibentuk KPU secara alat bantu untuk membandingkan data manual sehingga dapat mempercepat informasi kepada publik.

“Sirekap ini hanya alat bantu tetapi bukan data pasti karena yang pasti itu hanya data perhitungan manual yang sedang dilakukan secara berjenjang,” ujar Hanafi.

Diakuinya, persoalan yang belakangan terjadi terkait dengan keterlambatan data di Sirekap, Hanafi mengakui jika terjadi eror akibat dari begitu banyak orang yang masuk untuk mengakses data dan informasi.

“Sistem kita sedikit mengalami masalah, coba bayangkan dengan jumlah TPS yang mencapai delapan ratus ribuan lebih yang wajib datanya diupload dalam waktu yang sama pasti jebol juga,” bebernya.

Hanafi menegaskan KPU RI terus berupaya agar error yang terjadi pada aplikasi sirekap dapat diatasi dan semuanya kembali’ normal.

Kaji Rekomendasi Bawaslu

Sementara terkait dengan PSU pada 32 titik, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten dan Kota masih melakukan kajian terhadap reko­mendasi Bawaslu terkait Pemu­ngutan Ulang di sejumlah TPS di Maluku.

Hanafi kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (19/2) mengaku telah menerima 32 rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu atas hasil pengawasan selama tahapan pemilu.

Rekomendasi tersebut menurut Hanafi akan ditindaklanjuti oleh KPU masing-masing Kabupaten dan Kota dengan melakukan kajian.

“Kabupaten dan kota akan mela­kukan rapat pleno untuk membuat kajian kaitannya dengan rekomen­dasi itu, sebab rekomendasi itu tidak serta merta ditindaklanjuti tetapi harus dilakukan kajian terlebih dahulu,” ucap Hanafi.

Dijelaskan, bila rekomendasi yang disampaikan Bawaslu memenuhi unsur-unsur melalui kajian maka KPU tetap akan dilakukan PSU yang pengusulannya dilakukan KPPS kepada KPU melalui PPK.

Namun, bila tidak memenuhi unsur maka rekomendasi Bawaslu tidak perlu ditindaklanjuti dan dikesam­pingkan.

“KPU perlu mengecek sacara pasti kebenaran bahwa yang disangkakan Bawaslu benar-benar realita dilapa­ngan atau tidak, sebelum sampai pada pengambilan keputusan PSU atau tidak,” tegasnya.

Hanafi juga menepis tudingan soal tidak maksimalnya sosialisasi kepada KPPS yang menyebabkan begitu banyak pelanggaran terjadi saat pemilihan.

KPU lanjut Hanafi sejak awal menegaskan bahwa sosialisasi atau Bimtek kepada KPPS harus utuh melibatkan seluruh KPPS bukan hanya beberapa anggota KPPS saja.

Langkah ini ditempuh guna mencegah  terjadinya mis komuni­kasi secara internal ketika terjadi masalah saat pemilu.

“Dengan adanya bimtek yang menyeluruh kepada semua KPPS menunjukkan KPU serius yang ditopang dengan anggaran, artinya sudah maksimal, tetapi kalau ada kekeliruan maka itu hal biasa sebagai manusia,” tuturnya.

Tak ada PSU

Sementara itu, KPU Kabupaten Maluku Tengah memastikan tidak ada rencana maupun penetapan dilakukannya pemungutan suara ulang di wilayah kabupaten tertua di Maluku itu.

Meski saat ini,wacana akan ada PSU pada salah satu TPS di Negeri Sepa, Kecamatan Amahai telah beredar luar di masyarakat.

“Yang jelas jika ada isu di masya­rakat itu bukan kewenangan atau bentuk adanya informasi dari KPU Malteng. Kami tegaskan  sampai dengan saat ini belum ada satupun rekomendasi Bawaslu yang masuk ke KPU terkait dengan permintaan dilakukan PSU di TPS manapun di wilayah hukum Kabupaten Maluku Tengah,” ungkap Kadiv Teknis penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Malteng,Jaliman Latuconsina didampingi, Kadiv SDM Harold Pattiasina dan Kadiv Hukum Reza Abdulmudi kepada wartawan di Masohi, Senin (19/2).

“Jadi wacana PSU yang berkem­bang di masyarakat tentang pelak­sanaan PSU itu silahkan saja ber­kem­bang,,namun kami tegaskan hal itu tidak pasti,”tegas Latuconsina.

Komisioner KPU Malteng dua periode mengakui sempat menerima dokumen digital yang diterima dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), yang disampaikan oleh Panwascam Kecamatan Amahai kepada PPK yang meminta dilakukan pemungu­tan suara ulang pada salah satu TPS di Negeri Sepa.

7 PSU di Aru

Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru merekomendasikan 7 lokasi pencoblosan di daerahnya untuk melaksanakan pemungutan suara ulang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kepu­lauan Aru, Alan Jacobus menga­takan, PSU dilaksanakan menyusul adanya kesalahan prosedur pada tahap pemilu 2024.

Kepada Siwalima di Dobo, Senin (19/2) Jacobus menjelaskan, pihak­nya pada hari Rabu (14/2) menemu­kan adanya kesalahan mekanisme pemungutan suara di 7 TPS di Kecamatan Pulau Pulau Aru, Kecamatan Aru Selatan dan Kecamatan Aru Tengah.

“Untuk di Kecamatan Pulau Pulau Aru, kata Alan, terdapat pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, tetapi difasilitasi bisa mencoblos di TPS 21 Kelurahan Siwalima dan TPS 01 Kelurahan Galaydubu terdapat pemilih yang memberikan suaranya lebih dari 1 kali di 2 TPS,” jelasnya.

Sementara untuk dua TPS di Desa Algadang Kecamatan Aru Tengah, KPPS tidak memberikan kesempatan untuk pemilih yang terdaftar dalam DPT untuk mencoblos dengan alasan pemilih tidak menunjukan KTP-el/Suket pada hari pemungutan suara.

“Dalam Pasal 80 ayat (2) huruf d, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum menyebutkan “Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau suket, dan tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb memberikan suara di TPS. Kemudian pada Keputusan KPU Nomor 066 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum poin 4 huruf (h)  menjelaskan bahwa apabila Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, pemilih tersebut dapat dilayani sepanjang berdasarkan pengecekan dalam cekdpt­online.kpu.go.id”.

Atas temuan itu, pihak pengawas kecamatan langsung memberikan rekomendasi untuk diadakan PSU di tujuh TPS tersebut. “Ya, artinya memang pihak penyelenggara di TPS itu ada terjadi kesalahan,” ujarnya.

Adapun untuk mekanisme PSU, kata Alan, sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 terkait dengan pemungutan suara ulang.

Setelah rekomendasi ini dikeluarkan, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru mendorong KPU setempat untuk segera menin­daklanjuti terkait dengan PSU di tujuh TPS itu dengan jangka waktu paling lama maksimal 10 hari. (S-20/S-17/S-11)