Satu Lagi Pelaku Bentrok Malra Diamankan Polisi
AMBON, Siwalimanews – Polres Maluku Tenggara (Malra) kembali mengamankan satu terduga pelaku bentrok antar warga Desa/Ohoi Bombay dan Elat, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Malra.
Satu pelaku yang ditangkap berinisial JR alias Jumri. Ia diringkus tanpa perlawanan di Desa/Ohoi Elat pada Senin (5/12) sekira pukul 15.30 WIT.
Jumri sendiri diduga merupakan aktor pengrusakan dan pembakaran tokoh rohani di Elat pada 7 Oktober 2022 lalu.
“Kemarin aparat Polres Malra kembali menangkap satu terduga pelaku bentrok yaitu JR. Dia ini terlibat dalam kasus pengrusakan dan pembakaran kios rohani di Elat tanggal 7 Oktober 2022,” jelas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat di Ambon, Selasa (6/12).
Ohoirat mengaku, hingga saat ini penyidik Satreskrim Polres Malra yang diback up Ditreskrimum Polda Maluku, telah berhasil mengamankan 5 orang terduga pelaku bentrok antar warga Bombay dan Elat yang terjadi pada 7 Oktober dan 12 November 2022.
Baca Juga: Hakim Vonis Dua Pengedar Narkoba 6,6 Tahun Bui“Sampai saat ini sudah 5 orang yang kami tangkap dan tahan dalam kasus bentrokan antara warga yang terjadi di Elat tanggal 7 Oktober dan tanggal 12 November 2022,” jelasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pidana pembakaran dan atau kekerasan bersama terhadap barang dan atau pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 Ayat (1) ke-1e KUHPidana dan atau Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana. Tersangka kini telah diamankan di Markas Polres Malra.
Sebelumnya, Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, berharap setelah ini jangan ada lagi bentrokan atas nama apapun. Bentrokan yang terulang kembali akan sangat merugikan semua pihak.
“Kalau ada kasus yang dilakukan perorangan, biarkan proses hukum yang bertindak dan jangan dibawa menjadi persoalan negeri, suku atau golongan,” pintanya.
Kapolda juga mengajak masyarakat agar bersama-sama dapat menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan tempat tinggal masing-masing. “Kalau terjadi hal-hal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing, kami minta masyarakat agar segera menghubungi aparat kepolisian terdekat,” pintanya.
Tahan Aktor Utama
Satu pelaku utama yang diduga menyebabkan terjadinya bentrok antara warga Ohoi/Desa Bombay dan Elat, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) pada 7 Oktober 2022 lalu, diserahkan kepada aparat Polres Malra.
Pelaku yang diserahkan berinisial YW alias Ulis ditahan setelah diserahkan oleh Pejabat Ohoi/Desa Bombay, Andreas Jeujanan, Ketua Pemuda, Saverius Jeujanan, dan Pastor Paroki, RD. Jack Bedy. Penyerahan berlangsung pada Rabu (30/11).
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat, mengatakan, penyerahan pelaku dilakukan setelah aparat Kapolres Malra dan tim Polda Maluku melakukan koordinasi dengan sejumlah tokoh di Ohoi Bombay. Koordinasi dilakukan sejak hari Selasa (29/11) hingga Rabu (30/11) dengan pejabat, ketua pemuda dan pastor Desa Bombay untuk menyerahkan YW.
YW sendiri diketahui sebagai pelaku utama yang melakukan penyerangan di Desa Elat hingga memicu bentrokan yang lebih besar.
“Setelah diserahkan, pelaku YW kemudian digelandang menuju markas Polres Malra. Ia diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/ B /12/X/2022/ SPKT /SEK KEI BESAR/POLRES MALRA/ POLDA MALUKU, tanggal 8 Oktober 2022,” kata Ohoirat di Ambon, Kamis (1/12).
YW diduga telah melanggar perkara tindak pidana tanpa hak membuat, menguasai, membawa, menyimpan, memiliki dan menggunakan senjata tajam dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12/Drt/1951/tentang senjata tajam dan atau Pasal 351 Ayat (1) dan atau Ayat (2) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (S-10)
Tinggalkan Balasan