AMBON, Siwalimanews – Polres Maluku Tenggara (Malra) kembali mengamankan satu ter­duga pelaku bentrok antar warga Desa/Ohoi Bombay dan Elat, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Malra.

Satu pelaku yang ditangkap berinisial JR alias Jumri. Ia di­ringkus tanpa perlawanan di Desa/Ohoi Elat pada Senin (5/12) sekira pukul 15.30 WIT.

Jumri sendiri diduga merupakan aktor pengrusakan dan pemba­karan tokoh rohani di Elat pada 7 Oktober 2022 lalu.

“Kemarin aparat Polres Malra kembali menangkap satu terduga pelaku bentrok yaitu JR. Dia ini terlibat dalam kasus pengrusakan dan pembakaran kios rohani di Elat tanggal 7 Oktober 2022,” jelas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat di Ambon, Selasa (6/12).

Ohoirat mengaku, hingga saat ini penyidik Satreskrim Polres Malra yang diback up Ditreskrimum Polda Maluku, telah berhasil mengamankan 5 orang terduga pelaku bentrok antar warga Bombay dan Elat yang terjadi pada 7 Oktober dan 12 November 2022.

Baca Juga: Hakim Vonis Dua Pengedar Narkoba 6,6 Tahun Bui

“Sampai saat ini sudah 5 orang yang kami tangkap dan tahan dalam kasus bentrokan antara warga yang terjadi di Elat tanggal 7 Oktober dan tanggal 12 November 2022,” jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pidana pembakaran dan atau ke­ke­rasan bersama terhadap barang dan atau pengrusakan sebagai­ma­na dimaksud dalam Pasal 187 Ayat (1) ke-1e KUHPidana dan atau Pa­sal 406 Ayat (1) KUHPidana Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUH­Pidana. Tersangka kini telah diamankan di Markas Polres Malra.

Sebelumnya, Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, berharap se­telah ini jangan ada lagi ben­trokan atas nama apapun. Ben­trokan yang terulang kembali akan sangat merugikan semua pihak.

“Kalau ada kasus yang dilakukan perorangan, biarkan proses hu­kum yang bertindak dan jangan dibawa menjadi persoalan negeri, suku atau golongan,” pintanya.

Kapolda juga mengajak masya­rakat agar bersama-sama dapat menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan tempat tinggal ma­sing-masing. “Kalau terjadi hal-hal yang dapat mengganggu keama­nan dan ketertiban di lingkungan ma­sing-masing, kami minta masyara­kat agar segera menghubungi aparat kepolisian terdekat,” pintanya.

Tahan Aktor Utama

Satu pelaku utama yang diduga menyebabkan terjadinya bentrok antara warga Ohoi/Desa Bombay dan Elat, Kecamatan Kei Besar, Ka­bupaten Maluku Tenggara (Mal­ra) pada 7 Oktober 2022 lalu, dise­rahkan kepada aparat Polres Malra.

Pelaku yang diserahkan berini­sial YW alias Ulis ditahan setelah di­se­rah­­kan oleh Pejabat Ohoi/Desa Bom­­bay, Andreas Jeujanan, Ketua Pemuda, Saverius Jeujanan, dan Pas­tor Paroki, RD. Jack Bedy. Pe­nye­rahan berlangsung pada Rabu (30/11).

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat, mengata­kan, penyerahan pelaku dilakukan setelah aparat Kapolres Malra dan tim Polda Maluku melakukan koordinasi dengan sejumlah tokoh di Ohoi Bombay. Koordinasi dilaku­kan sejak hari Selasa (29/11) hing­ga Rabu (30/11) dengan pejabat, ketua pemuda dan pastor Desa Bombay untuk menyerahkan YW.

YW sendiri diketahui sebagai pe­laku utama yang melakukan penye­rangan di Desa Elat hingga me­micu bentrokan yang lebih besar.

“Setelah diserahkan, pelaku YW kemudian digelandang menuju markas Polres Malra. Ia diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/ B /12/X/2022/ SPKT /SEK KEI BESAR/POLRES MALRA/ POLDA MALUKU, tanggal 8 Oktober 2022,” kata Ohoirat di Ambon, Kamis (1/12).

YW diduga telah melanggar perkara tindak pidana tanpa hak membuat, menguasai, membawa, menyimpan, memiliki dan meng­gunakan senjata tajam dan atau penganiayaan sebagai­mana di­mak­sud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12/Drt/1951/tentang senjata tajam dan atau Pasal 351 Ayat (1) dan atau Ayat (2) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (S-10)