AMBON, Siwalimanews – Satu Anak Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon resmi mendapatkan program Integrasi berupa Cuti Bersyarat (CB) usai menjalani pelatihan kerja selama tiga bulan, Kamis (7/10). Program integrasi tersebut diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-830.PK.01.04 Tahun 2021.

Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pembinaan, Salmon Mahulette, saat memberikan SK kepada orang tua Anak menjelaskan Anak belum dikatakan bebas murni karena masih harus menjalani program CB selama dua bulan dengan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Ambon sesuai SK yang didapatkan.

“Kami harap Bapak selaku orang tua dapat memberikan pengawasan dan monitoring kepada Anak agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum di luar nanti. Ketika Anak kedapatan melakukan pelanggaran hukum, maka hak CB akan dicabut,” tegas Salmon.

Ia juga menegaskan pengeluaran Anak dilakukan tanpa dipungut biyaya. “Anak telah memenuhi persyaratan administratif dan subtantif, yaitu telah menjalani seperdua masa pidana dan berkelakukan baik selama menjalani program pembinaan di LPKA Ambon. Kami keluarkan secara gratis,” tambah Salmon.

Pada kesempatan yang sama, Catherian V. Picauly selaku Kepala LPKA Ambon berpesan kepada Anak untuk tetap melanjutkan pendidikan serta menerapkan kemampuan dan keterampilan yang selama ini didapatkan di LPKA Ambon. “Pengalaman ini harus menjadi pelajaran terbaik untuk masa depan yang lebih baik. Rajin salat lima waktu sebagaimana yang sudah dilakukan selama proses pembinaan,” pesan Catherian.

Baca Juga: Masjid Jami Al-Hilal Kamal Mulai Dibangun

Orang tua Anak, Rumain, juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada petugas LPKA Ambon yang sudah mendidik dan merawat anak mereka selama menjalani proses pembinaan.

“Ini merupakan pembelajaran bagi kami sebagai orang tua agar lebih memperhatikan anak dalam perkembangan dan pergaulan,” ungkapnya. (S-16)