AMBON, Siwalimanews – Kuasa hukum mantan Raja Abubu Marthinus Lekahena Marnex Salmon menduga tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut kliennya dengan 7 tahun penjara mengandung unsur dendam.

Bahkan dirinya dibuat kaget usai ada perbedaan yang sangat signifikan dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Maluku Tengah dan JPU

“Bagi kami tuntutan terhadap terdakwa itu tidak rasional dan tidak sesuai fakta persidangan dan perbuatan terdakwa, ini ada unsur dendam karena Kacabjari Pernah Dilaporkan oleh terdakwa Ke Kajati Maluku,” ucap Salmon kepada Siwalimanews di PN Ambon usai persidangan kliennya, Rabu (6/9).

Selain itu kata Salmon, Kacabjari Saparua Ardy, juga pernah mengungkapkan di media massa pada, Rabu (24/8) disaat mengekspos kasus itu menyatakan bahwa, berdasarkan hasil audit Inspektorat Malteng, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 300 jutaan.

Namun ketika dalam dakwaan kerugian 300 jutaan itu berubah menjadi Rp828.560.425 yang terbawah hingga tuntutan tersebut dibacakan. Dari perbedaan hasil perhitungan kerugian negara itu, pihaknya menduga telah dilakukan perhitungan ulang oleh pihak jaksa sendiri.

Baca Juga: Harga Pangan Melonjak, Tim Siber Pangan Diminta Bertindak

“Jika dugaan kami benar, maka penyidik telah salah melangkah dan tabrak aturan berdasarkan ketentuan Mahkama Konstitusi tentang lembaga yang dapat menghitung kerugian negara yakni hakim dan lembaga yang berkompeten bukan penyidik,” tegasnya.

Salmon juga menegaskan, dalam kasus korupsi tersebut, tidak bisa tunggal, sebab ada kerjasama, terkecuali terdakwa yang mengelola anggrannya hingga belanja dan lain-lain itu sendiri, baru bisa dihukum sendiri.

“Kan yang belanja selain terdakwa ada juga sekretaris dan bendahara. Kenapa mereka tidak dihukum juga? Untuk itu kami berharap jaksa juga dapat mengkum keduanya,” pintanya.

Sementara terkait perbedaan perhitungan kerugian negara tersebut Kacabjari Saparua Ardy yang dikonfirmasi mengaku, kerugian senilai Rp828 juta tersebut memang dihitung sendiri oleh penyidik dan dapat dipakai sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 16 tahun 2024 dan Surat Edaran Mahkama Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2016.

Perhitungan itu pula dilakukan oleh penyidik dan dimuat dalam dakwaan, sebab ada beberapa temuan yang tak dihitung oleh Inspektorat Malteng.

“Ada beberapa temuan semisal kuitansi-kuitansi yang dimark up serta utang istri terdakwa yang kami dapat saat penyidikan di lapngan yang memang tak dihitung oleh Inspektorat, sehingga kami menambahkan nilai kerugian berdasarkan temuan kami yang juga dilampirkan dalam dakwaan,” ucap Ardy.

Hal itu kata Ardy, dibenarkan berdasarkan Undang-undang No 16 tahun 2004 merupakan dasar aturan Kejaksaan dimana dalam SEMA No 4 tahun 2016 dan kesimpulan Rakernas Mahkama Agung dengan jajaran pengadilan 4 lingkungkan peradilan di seluruh Indonesia tahun 2009 tertanggal 9 oktober 2009, seta Putusan Mahkama Konstitusi Nomor: 31/PUU-X/ 2012 tanggal 23 oktober 2012.

“Ini yang membuat kejaksaan mendapat kewenangan dapat menghitung kerugian keuangan negara serta hasil temuan kami itu sudah kami konfirmasikan kepada pihak Inspektorat,” jelas Ardy.(S-26)