AMBON, Siwalimanews – Komisi IV DPRD Provinsi Maluku merekomendasikan Dinas Pendidikan melakukan ujian ulang penerimaan sis­wa SMA Siwalima.

Rekomendasi ujian ulang ini ditegaskan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Samson Atapary saat meng­gelar pertemuan bersama Kepala SMA Siwalima dan para kepala sekolah, Kamis (15/6).

Atapary menegaskan, ke­pu­tusan ujian ulang diambil Komisi IV setelah melakukan evaluasi terhadap proses pe­nerimaan siswa yang dinilai sarat dengan masalah akibat dari Kepala Dinas tidak konsisten dengan kesepa­katan bersama.

“Kepala Dinas mestinya konsisten dengan kesepaka­tan bersama DPRD yang telah dipublish media tapi nyatanya tidak dilakukan makanya Komisi putuskan agar hasil ujian itu dibatalkan dan digelar ujian ulang,” tegas Atapary.

Panitia seleksi kata Atapary wajib melakukan verifikasi ulang terhadap semua siswa yang mendaftar sesuai de­ngan syarat yakni siswa dari ke­luar­ga yang tidak mampu yang di­buktikan dengan listrik 450 watt, PK­H, BPJS dan untuk ASN harus golo­ngan 2 se­dangkan TNI/Polri harus ber­pangkat tamtama yang dibukti­kan dengan SK dan daftar gaji terakhir.

Baca Juga: Bermasalah, Penerimaan Siswa SMA Siwalima Terancam

Pasalnya menurut Atapary sebagian besar siswa yang lolos seleksi berasal dari keluarga mampu dengan pekerjaan sebagai anggota DPRD Buru, perwira polisi dan juga PNS Golongan 3.

Atapary melanjutkan, jika kepu­tusan pembatalan hasil seleksi tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Dinas dan panitia maka Komisi IV akan mendorong masyarakat untuk menggugat ke pengadilan.

“Kemarin orang tua siswa yang tidak lolos datang bersama dengan pengacara Ros Alfaris ke rumah dan mereka sudah sampaikan akan menggugat pemerintah Provinsi, jadi kalau tidak tindak lanjuti maka saya sebagai ketua Komisi akan men­dorong orang tua untuk menggugat ke pengadilan,” ujar Samson.

Bahkan akibat dari sikap tidak konsistennya Kepala Dinas dan panitia telah merugikan siswa lain yang berpeluang untuk bersekolah di SMA Siwalima.

Selain itu, Atapary juga telah me­minta pengacara Ros Alfaris untuk melaporkan dugaan pidana penipuan yang dilakukan oleh Kepala Dinas sebab sejak awal Kadis telah menyampaikan jika seleksi akan dilakukan secara terbuka.

Atapary berharap adanya keseriu­san dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala SMA Siwalima untuk menyelesaikan persoalan ini agar tidak berdampak terhadap kinerja pemerintah daerah. (S-20)