Saksi: Nolly Sahumena Ikut Tanggung Jawab
AMBON, Siwalimanews – Sidang kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada BNI 46 Cabang Ambon kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat (8/5).
Kepala Pelayanan Nasabah BNI Ambon, Prayogo dihadirkan sebagai saksi. Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Pasti Tarigan, didampingi Berhard Panjaitan dan Jefry S Sinaga selaku hakim anggota.
Dalam keterangannya Prayogo mengakui, ada beberapa Kantor Cabang Pembantu (KCP) yang berada di bawah pengawasan terdakwa Faradiba. Dan ada juga beberapa KCP dan Kantor Kas yang berada di bawah pengawasan Nolly Stevi Sahumena.
Ketika ditanya ketua majelis hakim, bahwa Faradiba Yusuf yang juga merupakan salah satu terdakwa dalam perkara ini kini tengah mempertanggung jawabkan perbuatannya. Lalu bagaimana dengan KCP Aru yang berada dibawah pengawasan Nolly Sahumena yang juga bobol, Prayogo dengan suara tegas mengakui, menantu walikota Ambon ini juga mesti ikut bertanggung jawab. Lantaran KCP di bawah kendalinya ikut kebobolan.
Pada bagian lain keterangannya saksi mengakui, bahwa dirinyalah yang berwenang untuk memberikan otorisasi peningkatan level pencairan dana. Sedangkan baik Faradiba maupun kepala KCP KCP yang ada tidak memiliki otoritas untuk itu.
Baca Juga: Pembunuh 4 Warga Kei Terancam Hukuman MatiSaksi juga mengakui selama dirinya menjabat kepala bagian pelayanan nasabah. Saksi membuat grup whatsapp. Dimana lewat grup ini KCP KCP dapat meminta peningkatan level untuk pencairan dana hingga Rp.5 miliar sesuai otorisasi yang dimiliki saksi. Saksi mengakui apa yang dibuatnya itu salah, karena tidak sesuai dengan SOP bank BNI.
Jika merujuk pada SOP BNI maka untuk kepentingan permintaan peningkatan level pencairan dana, haruslah melalui beberapa mekanisme, seperti permintaan tersebut harusnya teregistrasi.
Saksi juga mengakui, BNI lewat BNI pusat ada memiliki produk yang namanya cashback. Program ini digelar pada tahun 2011 dan 2018. Sedangkan mengenai daftar nama nama nasabah yang mendapatkan cashback, saksi mengakui mendapatkannya dari Nolly.
Saksi juga mengakui, bahwa transaksi yang terjadi dan dilakukan beberapa KCP tanpa melalui mekanisme yang jelas adalah transaksi tidak sah. Namun saksi terlihat bingung ketika ditanya salah satu penasehat hukum terdakwa, bahwa jika itu terjadi siapa yang harus bertanggung jawab, karena ada pencairan dana yang melebihi level yang diberikan kepada kepala KCP.
Prayogo juga mengaku, mengetahui adanya uang milik nasabah yang dibobol mencapai Rp 58,9 miliar, dari Wakil Pimpinan Pemasaran dan Bisnis BNI Cabang Ambon, Nolly Stevi Sahumena. “Saya tahu dari Nolly. Saya juga tidak mengeceknya,” kata Prayogo.
Prayogo yang ditanyakan hakim soal program cashback yang ditawarkan oleh Faradiba Yusuf kepada nasabah, ia mengakui, program tersebut ada di BNI Ambon.
“Program itu untuk ditawarkan ke beberapa orang nasabah yang dianggap sebagai nasabah BNI prioritas,” ujarnya.
Lanjutnya, program itu adalah penempatan dana pada produk tabungan dan deposito di BNI dengan menjanjikan pemberian imbal hasil dan bonus, hingga per bulan dari nominal penempatan dana. Penempatan dana itu dengan melakukan penyetoran uang hanya sekali.
Ia membantah, dalam program cashback itu mendapatkan cashback TV 43 inci.
“Program cashback memang ada. Tapi tidak dapat TV. Apalagi tabung Rp. 2 Miliar dapat TV,” ujar Prayogo.
Ia mengatakan, nasabah mendapatkan cashback itu tergantung izin dari perusahaan. Sedangkan para nasabah menerima cashback di rumah mereka. Bahkan, cashback dalam bentuk uang dikirim ke rekening BCA.
Sedangkan soal investasi pada perdagangan hasil bumi (cengkeh) dengan persentase keuntungan tertentu, tidak ada dalam program BNI Ambon. Program itu ditawarkan Faradiba seolah-olah adalah produk resmi dari BNI. “Tidak ada investasi dalam bentuk cengkeh,” katanya.
Usai mendengar keterangan saksi, sidang yang dilakukan secara online itu ditunda hingga Selasa (12/5) depan. (Mg-2)
Tinggalkan Balasan