AMBON, Siwalimanews – Enam tersangka pembu­nu­han empat warga Desa Faan, Kecamatan Kei Ka­bupaten Maluku Tenggara, terancam hukuman mati.

Mereka adalah Thomas Ohoiledyaan, Herman Ruma­ngun, Tedy Rumangun, Wely Rumangun, Janter Re­nyaan, dan Lukas Latu.

Kapolres Malra AKBP Alfaris Pattiwael mengatakan, para tersangka dijerat dengan pasal ber­lapis. Sebab masing-masing tersa­ng­ka memiliki perannya sendiri.

“Pasal yang dikenakan kepada tersangka bervariasi yakni pasal 170 KUHP tentang penyerangan terha­dap orang, pasal 338 tentang pem­bunuhan, pasal 340 pembunuhan berencana,” jelas Pattiwael saat di­hubungi Siwalima, melalui telepon selulernya, Kamis (7/5).

Pattiwael mengatakan, pasal yang paling berat yang dikenakan terha­dap aktor utama dalam peristiwa ber­darah itu adalah Pasal 340 dengan ancaman hukuman mati.

Baca Juga: Jaksa Kasasi Putusan Bebas Pelaku Penggelapan

“Pasal yang paling berat yang dijeratkan kepada tersangka utama adalah pasal 340 tentang pembu­nuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati,” ujarnya.

Pasal 340 itu menyatakan, Barang­siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu meng­hilangkan nyawa orang lain, dihu­kum karena pembunuhan direncana­kan, dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.

Tewas Dibacok

Seperti diberitakan, empat warga Kei ditemukan tewas secara me­ngenaskan, Selasa (5/5) pukul 15.00 WIT. Satu diantaranya  diparangi hingga kepalanya terlepas.

Para korban diketahui merupakan warga Desa Faan, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara. Mereka ditemukan tergeletak di semak-semak di sekitar kawasan Jalan Tol Bandara Ibra, Kei Kecil.

Informasi yang dihimpun Siwa­lima menyebutkan, keempat korban dibunuh diduga karena sengketa tanah warisan. Mereka adalah HR, FR, ES,  dan AS. Baik para korban maupun pelaku masih satu keluarga.

Kapolres Maluku Tenggara, AK­BP Alfaris Pattiwael yang dihubungi semalam membenarkan peristiwa itu.

Namun demikian ia belum bisa menjelaskan secara mendetail siapa saja para pelaku karena kasus tersebut masih dikembangkan oleh penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara.

“Betul korban ada empat orang meninggal, peristiwa ini terjadi  ka­rena persoalan tanah di tapal batas. Itu persoalan antar satu ke­luarga. Jadi adik kakak masih famillylah begitu,” ungkap Pattiwael.

Ia menyebutkan, baik pelaku maupun korban masih satu keluarga yakni Rumangun.

“Jadi itu antar keluarga satu tete yang kawin dua kali. Anak cucu dari istri pertama dan istri kedua yang bersengketa di tapal batas,”  jelasnya.

Pattiwael menambahkan,  pihaknya sudah menangkap dan menahan enam orang pelaku. “Kita sudah tangkap enam orang pelaku dan sudah ditetapkan tersangka, mereka kita tahan. Mereka ini juga marga Rumangun, karena masih familly dengan para korban,” urai Pattiwael.

Para pelaku yang diamankan adalah Thomas Ohoiledyaan, Her­-man Rumangun, Tedy. Rumangun, Wely Rumangun, Janter Renyaan, dan Lukas Latu. (S-32)