AMBON, Siwalimanews – Penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak jadi prioritas penyelesaian oleh Pengadilan Negeri Kelas 1A Ambon.

Pasalnya beberapa waktu lalu PN Ambon mendapat apresiasi dari pihak Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak atas beberapa vonis yang dijatuhkan para hakim kepada terdakwa.

Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Ambon, Mateus Sukusno Aji  kepada Siwalima usai syukuran HUT Mahkamah Agung, bertempat di ruang kerjanya, Jumat (18/8) membenarkan hal tersebut.

Menurutnya kasus perlindungan perempuan dan anak menjadi isu nasional dan perhatian Mahkama Agung.

“Masalah Perlindungan Anak dan perempuan itu merupakan masalah yang termasuk menjadi perhatian khusus bagi Mahkamah Agung makanya keluarlah perma tentang bagaimana mengadili perempuan, Perma yang mengatur tentang bagaimana mendapat perhatian khusus baik perempuan maupun anak,” terangnya.

Baca Juga: Rugikan Negara 1,8 Miliar, Kontraktor RS Pratama Ditahan

Olehnya, setiap masalah yang berkaitan dengan anak pasti diprioritaskan, sebab sudah menjadi isu nasional.

“Kasus seperti itu kita laksanakan, kita jadikan perhatian utama, makanya seluruh perkara yang ada kaitan anak dan perempuan kita prioritaskan, dan tidak ada perkara anak yang sampai melewati batas, nggak ada” ungkapnya.

Untuk langkah kedepan, PN memastikan aktualisasi terhadap visi dan misi Mahkama Agung diterapkan di Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpinnya.

Lanjutnya sejalan dengan tema HUT MA ke-78 “tingkatkan integritas menuju peradilan yang agung” visi Mahkamah Agung dan jajaran dibawahnya itu adalah terwujudnya badan peradilan yang agung.

“Titik berat dari ulang tahun kali ini adalah tingkatkan integritas menuju Peradilan yang agung, tentu ini dihubungkan dengan tema, yang lebih mengupayakan, optimalkan dan meningkatkan integritas supaya visinya tercapai yaitu menuju peradilan yang agung,” janjinya.

Upaya PN Ambon ke depan, lanjutnya tentu akan melaksanakan program kerja Mahkamah Agung secara umum dan terutama untuk masalah tugas utama dari peradilan adalah menyelesaikan perkara yang ditangani baik pidana maupun perdata.

“Perkara yang masuk bisa tepat waktu, bisa terselesaikan dan memenuhi rasa keadilan,” bebernya. (S-26)