AMBON, Siwalimanews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada kepala daerah baik kabupaten kota, dan pemerintah desa untuk tidak main-main dengan penggunaan angga­ran dana desa untuk pencegahan Covid-19.

Ada delapan sektor yang ditar­getkan, mulai dari perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu dan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), dana desa, optima­lisasi penerimaan daerah, dan manajemen aset pada pemerintah daerah.

Hal ini ditegaskan anggota Sat­gas Pencegahan Korwil VII KPK, Ben Hardy Saragih dalam rapat Koordinasi dan Evaluasi Pemberan­tasan Korupsi Terintegrasi melalu video conference, Rabu (6/5).

Hadir pada rapat tersebut Sekda Maluku, Kasrul Selang,  Sekda kabu­paten dan kota se-Maluku, para inspektur, kepala badan dan kepala dinas terkait.

Saragih  mengungkapkan, untuk tahun 2020 terdapat sejumlah fokus kegiatan koordinasi pencegahan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam menghadapi pandemi Covid-19, diluar 8 sektor yang ditargetkan di atas.

Baca Juga: Proyek Air Bersih di Waimeteng Mubasir

Selain itu, kata Saragih, juga dila­kukan pengawasan terkait penanga­nan Covid-19 pemerintah daerah se­suai dengan Surat Edaran Pimpinan Nomor 8 Tahun 2020 tanggal 2 April 2020 tentang penggunaan anggaran pelaksanaan pengadaan barang dan dalam rangka percepatan penanga­nan Covid-19.

“Kegiatan ini merupakan wujud nyata kolaborasi dan sinergi antara KPK dan Pemda dalam usaha mendorong peningkatan tata kelola pemerintahan dan juga pencegahan korupsi di wilayah Maluku, baik di tingkat provinsi, kabupaten dan kota yang sejalan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat wilayah Maluku dan tidak main-main dalam pengelolaan anggaran,” tegasnya.

Trkait dengan pencegahan tindak pidana korupsi, Saragih  juga menambahkan, pimpinan KPK telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020, tentang Penggunaan DTKS dan data DTKS dalam pem­berian Bantuan Sosial ke Masya­rakat dan juga aturan terkait menge­nai penanganan Covid-19.

Sementara Sekda Maluku, Kasrul Selang, menghimbau seluruh jajaran pemerintahan di tingkat desa, keca­matan hingga kabupaten dan kota untuk tidak main-main saat menggu­nakan anggaran negara untuk ke­pentingan belanja barang dan jasa pencegahan pandemi virus Corona.

“Karena masalah virus ini adalah masalah bersama, diharapkan ke­pada pemerintah kabupaten dan kota hingga pemerintah desa dan mas­yarakat, bisa bersatu dan bergo­tong royong melawan virus memati­kan ini. Utamanya, partisipasi bagi masyara­kat luas, atau segala elemen mas­yara­kat harus saling peduli,” kata Kasrul.

Kasrul menjelaskan, KPK mendo­rong keterlibatan aktif Aparat Peng­awasan Internal Pemerintah (APIP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk melakukan pengawalan dan pen­dam­pingan mengenai proses pelak­sanaan pengadaan barang dan jasa dengan berkonsultasi kepada LKPP.

“Pemerintah daerah akan selalu bekerja sama dengan Forkopimda, untuk ikut mengawal penggunaan anggaran sesuai petunjuk teknis pencegahan Covid-19 di wilayah Maluku,” ujarnya. (S-39)