AMBON, Siwalimanews – Tim Eksekutor Kejari Kepu­lauan Aru, mengeksekusi koruptor Bank Maluku Malut Cabang Dobo, Aminadab Rahandra ke Rutan Klas IIB Tual, Kamis (15/10)

Terpidana koruptor Rp 3,110 miliar ini dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1015K/PID.SUS/2020, tanggal 27 April 2020.

Aminadab saat itu menjabat Kepala PT. Bank Maluku-Malut Ca­bang Dobo. Ia divonis MA dengan pidana 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kuru­ngan serta membayar uang penganti sebesar Rp.3.110.548. 000.

“Yang bersangkutan dieksekusi sekitar pukul 14.00 Wit oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru ke Lapas Kelas II B Tual,” jelas Sapulette kepada Siwalima di kantornya, Kamis (15/9).

Perkara yang menyeret Amina­dab ini bermula pada akhir tahun 2010 silam. Dimana, dalam dak­waan JPU Kejati Maluku, Rolly Manampiring mengatakan, Elifas Leaua selaku bendahara Setda Ka­bupaten Kepulauan Aru men­cair­kan cek senilai Rp 4 miiar lebih.

Baca Juga: Akademisi Kecam BPKP Lambat Audit Korupsi Repo Saham

Dalam cek tersebut terdapat sisa APBD yang tidak diserap oleh Setda sehingga akan disetor da­lam kas daerah, dan pada saat dilakukan penarikan uang tersebut tidak dapat diambil, melainkan dititipkan pada PT. BM-Malut Cabang Dobo.

Selanjutnya tanggal 20 April 2011, Aminadab selaku pimipinan kantor cabang meminta dana milik Setda disetorkan ke dua rekening pribadi masing-masing nomor 0802069719 atas nama saksi Johosua Futna­rubun sebesar Rp500 juta.

Kemudian disetorkan lagi ke rekening nomor 0802057829 atas nama Petrosina R. Unawekla se­besar Rp500 juta, sementara sisa dana Rp3 miliar didepositokan lagi atas nama Yuuf Kalaiupin.

Pada tanggal 5 Juli 2011, saksi Elifas Leaua melakukan penyeto­ran ke kas umum daerah dengan re­kening nomor 0801036465 sebe­sar Rp3,353 miliar yang merupa­kan penyetoran sisa APBD tahun anggaran 2010 dan uang Rp72,3 juta lebih yang merupakan penyetoran sisa dana tidak terduga tahun 2010.

“Lalu tanggal 6 Juli 2011 saksi Elifas juga menyetorkan Rp6566 juta lebih yang merupakan uang setoran sisa APBD tahun anggaran 2010,” ujar JPU kala itu dalam persidangan.

Pada saat saksi Elifas me­lakukan penyetoran ke kas umum daerah tanggal 5 Juli 2011, Aminadab tidak menarik uang Rp500 juta yang dititipkan pada rekening saksi Joshua Futnarubun tetapi dibiarkan saja dan ditarik secara bertahap oleh Aminadab untuk keperluan pribadi.

Menurut JPU, penarikan secara bertahap oleh Aminadab ini dike­tahui berdasarkan foto copy reke­ning saksi Joshua Futnarubun yang diberikan Aminadab pada saat pemeriksaan. Jumlah dana yang ditarik  bervariasi antara Rp20 juta hingga 330 juta ini dimulai dari tangga 8 Juni hingga 23 Agustus 2011 lalu.

Rekening Joshua dibuka tanggal 24 Maret 2011 dengan dana Rp100 ribu, dan sebelum dana Setda Rp500 juta dititipkan, sudah ada pe­nyetoran tunai Rp198 juta tanggal 30 Maret 2011 dan Rp100 juta tanggal 6 April 2011, se­dangkan saksi Joshua sejak me­nandatangani buku rekeneningnya tidak pernah melakukan penye­toran maupun penarikan uang.

Selain itu, kata JPU, dana Rp3 miliar milik Setda Aru yang didepo­sitokan ke rekening milik saksi Jusuf Kalaipupin juga tidak pernah diketahui oleh yang bersangkutan dan bunga deposito dinikmati oleh Aminadab.

Aminadab juga pernah mem­berikan panjar kepada beberapa pengusaha dan SKPD lingkup Pemkab Kepulauan Aru tanpa melalui mekanis dan SOP yang ada pada PT. BM-Malut. (Cr-1)