Sakit, Jaksa Agendakan Lagi Periksa Raja Haria
AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Saparua kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Raja Haria, terkait dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Haria, Kecamatan Saparua, Kabupaten Malteng.
Kacabjari Saparua Ardy mengaku, telah melayangkan panggilan kepada Raja Haria untuk dimintai keterangan, pekan lalu, namun yang bersangkutan mengalami sakit, sehingga tidak dapat menghadiri panggilan tersebut. Karena itu, jaksa agenda ulang pemanggilan Raja Haria.
“Karena beliau sakit, jadi kita jadwalkan ulang. Tidak bisa kita paksakan beliau menghadiri panggilan dalam kondisi sakit,” kata Ardy kepada Siwalima melalui pesan Whatsappnya, Senin (19/10).
Dia menuturkan, Raja Haria dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi ADD dan DD Negeri Haria, yang kini diusut pihaknya bersama tim.
“Jadi beliau akan kita mintai keterangan dalam kasus dugaan ADD dan DD Negeri Haria, karena ada indikasi bermasalah dan dalam bidikan jaksa Saparua, makanya kita akan panggil,” jelasnya.
Baca Juga: Tuntaskan Korupsi PLTG Namlea, Jaksa Fokus Periksa SaksiDitanyakan, apakah pemeriksaan Raja Haria, merupakan pihak yang paling mengetahui anggaran tersebut, kata dia, hal itu belum bisa di publis karena masih dalam penyelidikan tim.
Namun dia mengaku, sudah memeriksa sekitar 15 saksi. “Kita sudah mintai keterangan sekitar 15 pihak terkait, antaranya, Kaur-kaur, bendahara, Sekertaris, dan pihak-pihak lain yang sudah kita mintai keterangannya,” sebutnya.
Dugaan korupsi ADD dan DD Haria Tahun 2018 senilai Rp 2 miliar itu, dilaporkan masyarakat setempat.
Laporan yang telah disampaikan masyarakat itu telah dilengkapi bukti-bukti adanya dugaan korupsi ADD dan DD yang diduga melibatkan sejumlah staf desa.
Anggaran tersebut diperuntukan bagi pembangunan sejumlah item proyek, diantaranya pemberdayaan masyarakat, pembangunan lapangan voli, jalan lingkungan, gedung PAUD, jambanisasi, dan rumah layak huni.
Diduga oknum-oknum di pemerintah desa melakukan mark up dalam setiap pembelanjaan item proyek.(Cr-1)
Tinggalkan Balasan