AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Saparua kem­bali menjadwalkan pemerik­saan terhadap Raja Haria, terkait dugaan korupsi Alo­kasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Haria, Kecamatan Saparua, Kabu­paten Malteng.

Kacabjari Saparua Ardy mengaku, telah melayang­kan panggilan kepada Raja Haria untuk dimintai kete­rangan, pekan lalu, namun yang bersangkutan menga­lami sakit, sehingga tidak dapat menghadiri panggi­lan tersebut. Karena itu, jaksa agenda ulang pema­ng­gilan Raja Haria.

“Karena beliau sakit, jadi kita jadwalkan ulang. Tidak bisa kita paksakan beliau menghadiri pang­gilan da­lam kondisi sakit,” kata Ardy kepada Siwalima melalui pesan Whatsappnya, Senin (19/10).

Dia menuturkan, Raja Haria dipa­nggil untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi ADD dan DD Negeri Haria, yang kini diusut pihaknya bersama tim.

“Jadi beliau akan kita mintai keterangan dalam kasus dugaan ADD dan DD Negeri Haria, karena ada indikasi bermasalah dan dalam bidikan jaksa Saparua, makanya kita akan panggil,” jelasnya.

Baca Juga: Tuntaskan Korupsi PLTG Namlea, Jaksa Fokus Periksa Saksi

Ditanyakan, apakah pemeriksaan Raja Haria, merupakan pihak yang paling mengetahui anggaran terse­but, kata dia, hal itu belum bisa di publis karena masih dalam penye­lidikan tim.

Namun dia  mengaku, sudah me­me­riksa sekitar 15 saksi. “Kita sudah mintai keterangan sekitar 15 pihak terkait, antaranya, Kaur-kaur, benda­hara, Sekertaris, dan pihak-pihak lain yang sudah kita mintai keterangan­nya,” sebutnya.

Dugaan korupsi ADD dan DD Haria Tahun 2018 senilai Rp 2 miliar itu, dilaporkan masyarakat setempat.

Laporan yang telah disampaikan masyarakat itu telah dilengkapi bukti-bukti adanya dugaan korupsi ADD dan DD yang diduga meli­batkan sejumlah staf desa.

Anggaran tersebut diperuntukan bagi pembangunan sejumlah item proyek, diantaranya pemberdayaan masyarakat, pembangunan lapa­ngan voli, jalan lingkungan, gedung PAUD, jambanisasi, dan rumah layak huni.

Diduga oknum-oknum di pemerin­tah desa melakukan mark up dalam se­tiap pembelanjaan item proyek.(Cr-1)