AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Kesehatan telah memastikan anggaran sebesar Rp 64 miliar yang diperuntukkan bagi pembangunan beberapa ruangan di RSUD dr M Haulussy, tetap menjadi milik pemprov.

Kepastian ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Melkianus Sairdekut kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (1/10), pasca batalnya pembangunan beberapa ruangan di RSUD Haulussy beberapa waktu lalu.

“Soal anggaran untuk pembangunan beberapa ruangan di RSUD Haulussy itu tadi sudah ditegaskan oleh Dinas Kesehatan, bahwa anggaran tersebut tetap menjadi anggaran daerah,” tandas Sairdekut.

Menurutnya, sejumlah anggota badan anggaran DPRD Provinsi Maluku dalam pembahasan RAPBD- Perubahan tahun anggaran 2021 mempertanyakan keberadaan anggaran Rp 64 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus itu.

Pernyataan itu disampaikan anggota badan anggaran, lantaran ada kekhawatiran jika anggaran tersebut nantinya ditarik kembali oleh Pemerintah Pusat karena status anggaran tersebut adalah Dana Alokasi Khusus.

Baca Juga: Ditjen Dukcapil Gelar Sosialisasi Permendagri Nomor 76 Tahun 2015

“Untuk pembangunan 64 miliar dari dana DAK itu menurut pihak Dinas Kesehatan, uangnya menjadi milik Pemprov Maluku di tahun 2022 dan tetap untuk pembangunan RSUD Haulussy,” pungkasnya. (S-50)