AMBON, Siwalimanews – DPRD Provinsi Maluku secara bulat menyetujui perubahan Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah Provinsi Maluku tahun anggaran 2021.

Persetujuan tersebut diambil setelah seluruh fraksi membacakan kata akhir fraksi dalam paripurna DPRD dalam rangka penetapan APBD Perubahan tahun anggaran 2021 yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Maluku Melkianus Sairdekut didampingi dua wakil ketua lainnya masing-masing Rasyad Latuconsina dan Asis Sangkala, Jumat (1/10) malam.

Usai parpiurna itu, Wakil Ketua DPRD Melkianus Sairdekut menjelaskan, seluruh pembahasan APBD Perubahan tahun anggaran 2021 telah sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan oleh aturan, sehingga tidak ada persoalan.

“Yang pasti seluruh mekanisme telah dilewati antara DPRD dan Tim Anggaran Pemda sehingga tidak ada persoalan lagi, karena itu seluruh fraksi menerima dan menyetujui rancangan APBD Perubahan,” ucap Sairdekut.

Menurutnya, selama pembahasan rancangan APBD Perubahan, DPRD Provinsi Maluku melalui badan anggaran telah menguji kesesuaian antara KUA-PPAS yang sebelumnya telah ditetapkan DPRD dengan dokumen rancangan APBD dan ternyata telah dijelaskan oleh sekda terkait dengan perubahan anggaran.

Baca Juga: DPRD Minta Calon Guru P3K Harus Diberi Pelatihan

Dari segi waktu, memang Kemendagri menetapkan batas waktu penyampaian APBD Perubahan ditanggal 30 September, tetapi telah dikonsultasikan dan ternyata Kemendagri memberikan dispensasi hingga Minggu (3/10) besok.

Oleh sebab itu, dengan adanya penetapan ini, maka DPRD Provinsi Maluku akan mengagendakan untuk pembahasan KUA-PPAS dan rancangan APBD tahun 2022 dalam waktu dekat. (S-50)