Sah, Noach-Ari Menang
Rekapitulasi Penghitungan Suara KPU MBD
AMBON, Siwalimanews – Pasangan calon bupati dan wakil bupati Be-nyamin Thomas Noach-Agustinus Lekwardai Kilikily ditetapkan sebagai pemenang pilkada oleh KPU Kabupaten Maluku Barat Daya.
KPU MBD melakukan pleno rekapitulasi penghitungan suara selama dua hari, Rabu (16/12) dan Kamis (17/12). Hasilnya, pasangan Benyamin-Ari keluar sebagai pemenang. Pasangan dengan nomor urut 2 ini mengantongi 28.210 suara.
Posisi kedua ditempati pasangan Nikolas Hihan Kilikily dan Desianus Orno. Pasangan nomor urut 1 ini memperoleh 13.244 suara. Sedangan pasangan Johan Nimrot Leunupun-Dolfina Markus berada di juru kunci dengan 5.156 suara.
Pasangan Benyamin-Ari unggul di 15 dari 17 kecamatan di MBD.
Berikut perolehan suara ketiga pasangan calon. Di Kecamatan Moa-Lakor, paslon nomor 1 memperoleh 3.150, nomor 2 memperoleh 4.191 dan paslon nomor 3 1.631 suara. Kecamatan Wetar Utara, paslon nomor 1 memperoleh 149, paslon nomor 2 887 dan paslon nomor 3 memperoleh 89 suara.
Baca Juga: Pemprov Jamin Insentif Nakes Covid DibayarSelanjutnya, Kecamatan Damer paslon nomor 1 memperoleh 910 suara, paslon nomor 2 memperoleh 1.785 dan paslon nomor 3 memperoleh 448 suara. Kecamatan Kisar Utara, paslon nomor 1 memperoleh 200, paslon nomor 2 memperoleh 1.473 dan paslon nomor 3 memperoleh 24 suara.
Untuk Kecamatan Mndona Hyera, paslon nomor 1 memperoleh 903 suara, paslon nomor 2 memperoleh 1.993 dan paslon nomor 3 memperoleh 304. Kecamatan Wetar Timur paslon nomor 1 memperoleh 217, paslon nomor 2 memperoleh 910 dan paslon nomor 3 memperoleh 27 suara.
Kemudian Kecamatan Wetar Barat paslon nomor 1 memperoleh 315, paslon nomor 2 memperoleh 900 dan paslon nomor 3 memperoleh 90 suara. Kecamatan Pulau Lakor paslon nomor 1 memperoleh 960 suara, paslon nomor 2 memperoleh 486 dan paslon nomor 3 memperoleh 85 suara.
Berikutnya, Kecamatan Pulau Marsela paslon nomor 1 memperoleh 397 suara, paslon nomor 2 memperoleh 845 suara, dan paslon nomor 3 memperoleh 143 suara. Kecamatan Wetar, paslon nomor 1 memperoleh 542 suara, paslon nomor 2 memperoleh 874 dan paslon nomor 3 memperoleh 34 suara.
Selanjutnya, Kecamatan Dawelor – Dawera, paslon nomor 1 memperoleh 116 suara, paslon nomor 2 memperoleh 567 dan paslon nomor 3 memperoleh 56 suara. Kecamatan Pulau Letti, paslon nomor 1 memperoleh 1.243, paslon nomor 2 memperoleh 2.418 dan paslon nomor 3 memperoleh 1.171 suara.
Untuk Kecamatan Kecamatan Pulau Wetang, paslon nomor 1 memperoleh 556 suara, paslon nomor 2 memperoleh 509 dan paslon nomor 3 meraih 214 suara. Kecamatan Kepulauan Romang, paslon nomor 1 memperoleh 608 suara, paslon nomor 2 meraih 1.509 dan paslon nomor 3 memperoleh 191 suara.
Kemudian, Kecamatan Pulau- Pulau Babar, paslon nomor 1 memperoleh 1.511 suara, paslon nomor 2 memperoleh 1.754 dan paslon nomor 3 memperoleh 335 suara.
Kecamatan Pulau-pulau Terselatan, paslon nomor 1 memperoleh 388, paslon nomor 2 memperoleh 5.072 dan paslon nomor 3 memperoleh 58 suara.
Sementara di Kecamatan Pulau – pulau Babar Timur, paslon nomor 1 memperoleh 1.079 suara, paslon nomor 2 memperoleh 256 dan paslon nomor 3 memperoleh 3.370 suara.
Rekapitulasi penghitungan berlangsung di Gedung Serbaguna Pemerintah Daerah Kabupaten MBD, yang dipimpin Ketua KPU Kabupaten MBD, Jacob Alupaty Demmy, didampingi empat Komisioner KPU. Turut hadir komisioner Bawaslu setempat.
Penetapan rekapitulasi perhitungan suara dituangkan alam Berita Acara Nomor: 87/PL.02.6-BA/8108/KPU-Kab/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Barat Daya Tahun 2020.
Kemudian Surat Keputusan KPU Kabupaten MBD Nomor: 320/PL.02.06-Kpt/8108/KPU-Kab/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten MBD Tahun 2020.
Total suara sah sebanyak 46.610 suara, jumlah surat suara yang digunakan 46.983, suara tidak sah 373.
Kemudian jumlah surat suara yang diterima, termasuk surat suara cadangan sebanyak 54.900, jumlah surat suara dikembalikan oleh pemilih karena rusak/keliru coblos sebanyak 11 dan jumlah surat suara yang tidak digunakan/tidak terpakai termasuk sisa surat suara cadangan 7.906. Sedangkan partisipasi pemilih mencapai 87.9 persen.
Komisioner KPU MBD, Yoma Naskay kepada Siwalima mengatakan, tahapan pilkada Kabupaten MBD telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena itu jika ada pihak yang keberatan dengan penetapan KPU dapat melakukan upaya hukum. “Prinsipnya kami telah melakukan tahapan sesuai dengan aturan dan bagi yang tidak puas silakan mengajukan proses hukum, kami siap,” tandasnya. (S-50)
Tinggalkan Balasan