DOBO, Siwalimanews – Majelis hakim Pengadilan Negeri Dobo akhirnya menjatuh­kan vonis hukuman mati kepada terdakwa Obet Kobawon

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pemerkosaan sekaligus menghi­langkan nyawa korban yang masih berusia 9 tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan hukum mati,” ujar Hakim Ketua Agung Sulistiono didampingi hakim anggota Jefry Roni Parulian Sitompul dan Lukmen Yogie Si­naga, dalam sidang yang digelar Rabu (12/4).

Sementara bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum, Iskandar Muda Harahap, Romi Prasetiya Niti Sasmito dan David Dapotan Simanjuntak sedangkan terdakwa Obet didampingi kuasa  hukum Ema Arloy yang di tunjuk oleh negara.

Dalam sidang vonis, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa yang dilakukan terhadap korban (9) sehingga mengakibatkan meninggal dunia.

Baca Juga: Polda Usut Tender Proyek Bermasalah 17,2 M di Buru

Majelis hakim menjelaskan terdakwa  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, Pasal 80 Ayat (3) dan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 huruf d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Vonis ini lebih berat apabila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Rabu (29/3) lalu.

Usai sidang, orang tua korban menyampaikan terima kasih kepada pihak Pengadilan Negeri Dobo atas putusan tersebut.

“Pada prinsipnya saya sebagai orang tua korban menyampaikan apresiasi yang sangat tinggi kepada Pengadilan Negeri Dobo dalam hal ini hakim ketua dan anggota yang sudah boleh memutuskan hukuman mati bagi pelaku.

“Saya berharap dengan adanya hukuman mati ini akan membuat efek jera bagi siapapun yang akan melakukan kejahatan yang sama,” ujarnya.

Untuk diketahui, pemerkosaan dan pembunuhan korban oleh  pelaku OK terjadi pada pada Minggu, 21 Agustus 2022 lalu di Kabupaten Kepulauan Aru. (S-11)