AMBON, Siwalimanews – Pasangan calon bupati dan wakil bupati Be-nyamin Thomas Noach-Agustinus Lekwardai Kilikily ditetapkan sebagai pemenang pilkada oleh KPU Kabupaten Maluku Barat Daya.

KPU MBD melakukan ple­no rekapitulasi penghitu­ngan suara selama dua hari, Rabu (16/12) dan Kamis (17/12). Hasilnya, pasangan Be­nyamin-Ari keluar sebagai pemenang. Pasangan de­ngan nomor urut 2 ini meng­antongi 28.210 suara.

Posisi kedua ditempati pasangan Nikolas Hihan Kilikily dan Desianus Orno. Pasangan nomor urut 1 ini memperoleh 13.244 suara. Sedangan pasangan Johan Nimrot Leunupun-Dolfina Markus berada di juru kunci dengan 5.156 suara.

Pasangan Benyamin-Ari unggul di 15 dari 17 kecamatan di MBD.

Berikut perolehan suara ketiga pasa­ngan calon. Di Kecamatan Moa-Lakor, paslon nomor 1 mem­peroleh 3.150, nomor 2 memperoleh 4.191 dan paslon nomor 3  1.631 suara. Ke­camatan We­tar Utara, pas­lon nomor 1  memperoleh 149, pas­lon nomor 2 887 dan paslon nomor 3 memperoleh 89 suara.

Baca Juga: Pengacara Laitupa: UIP PLN Harus Tersangka

Selanjutnya, Kecamatan Damer paslon nomor 1 memperoleh 910 suara, paslon nomor 2 memperoleh 1.785 dan paslon nomor 3 mem­peroleh 448 suara. Kecamatan Kisar Utara, paslon nomor 1 memperoleh 200, paslon nomor 2 memperoleh 1.473 dan paslon nomor 3 mem­peroleh 24 suara.

Untuk Kecamatan Mndona Hye­ra, paslon nomor 1 memperoleh 903 suara, paslon nomor  2 memperoleh 1.993 dan paslon nomor 3 mem­per­oleh 304. Kecamatan Wetar Timur paslon nomor 1 memperoleh 217, paslon nomor 2 memperoleh 910 dan paslon nomor 3 memperoleh 27 suara.

Kemudian Kecamatan Wetar Barat paslon nomor 1 memperoleh 315, paslon nomor 2 memperoleh 900 dan paslon nomor 3 memperoleh 90 suara. Kecamatan Pulau Lakor pas­lon nomor 1 memperoleh 960 suara, paslon nomor 2 memperoleh 486 dan paslon nomor 3 memperoleh 85 suara.

Berikutnya, Kecamatan Pulau Mar­sela paslon nomor 1 memperoleh 397 suara, paslon nomor 2 memper­oleh 845 suara, dan paslon nomor 3 mem­per­oleh 143 suara. Kecamatan Wetar, pas­lon nomor 1 memperoleh 542 sua­ra, paslon nomor 2 memper­oleh 874 dan paslon nomor 3 mem­peroleh 34 suara.

Selanjutnya, Kecamatan Dawelor – Dawera, paslon nomor 1 mem­peroleh 116 suara, paslon nomor 2 memper­oleh 567 dan paslon nomor 3 memper­oleh 56 suara. Kecamatan Pulau Letti, paslon nomor 1 mem­peroleh 1.243, pas­lon nomor 2 memperoleh 2.418 dan pas­lon nomor 3  memperoleh 1.171 suara.

Untuk Kecamatan Kecamatan Pulau Wetang, paslon nomor 1 mem­peroleh 556 suara, paslon nomor 2 memperoleh 509 dan paslon nomor 3  meraih 214 suara. Kecamatan Ke­pulauan Romang, paslon nomor 1 memperoleh 608 suara, paslon nomor 2 meraih 1.509 dan paslon nomor 3 memperoleh 191 suara.

Kemudian, Kecamatan Pulau- Pulau Babar, paslon nomor 1 mem­peroleh  1.511 suara, paslon nomor 2 memperoleh 1.754 dan paslon nomor 3 memperoleh 335 suara.

Kecamatan Pulau-pulau Terse­latan, paslon nomor 1 memperoleh 388, paslon nomor 2 memperoleh 5.072 dan paslon nomor 3 memper­oleh 58 suara.

Sementara di Kecamatan Pulau – pulau Babar Timur, paslon nomor 1 memperoleh  1.079 suara, paslon nomor 2 memperoleh 256 dan paslon nomor 3 memperoleh 3.370 suara.

Rekapitulasi penghitungan ber­lang­sung di Gedung Serbaguna Pe­merintah Daerah Kabupaten MBD, yang dipimpin Ketua KPU Kabu­paten MBD, Jacob Alupaty Demmy, didampingi empat Komisioner KPU. Turut hadir komisioner Bawaslu setempat.

Penetapan rekapitulasi perhitu­ngan suara dituangkan alam Berita Acara Nomor: 87/PL.02.6-BA/8108/KPU-Kab/XII/2020 Tentang Peneta­pan Rekapitulasi Hasil Penghitu­ngan Perolehan Suara Tingkat Kabu­paten dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Barat Daya Tahun 2020.

Kemudian Surat Keputusan KPU Kabupaten MBD Nomor: 320/PL.02.06-Kpt/8108/KPU-Kab/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapi­tulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten MBD Tahun 2020.

Total suara sah sebanyak 46.610 suara, jumlah surat suara yang digu­nakan  46.983, suara tidak sah  373.

Kemudian jumlah surat suara yang diterima, termasuk surat suara cadangan sebanyak 54.900, jumlah surat suara dikembalikan oleh pemilih karena rusak/keliru coblos sebanyak 11 dan jumlah surat suara yang tidak digunakan/tidak terpakai termasuk sisa surat suara cadangan 7.906. Sedangkan partisipasi pemilih mencapai 87.9 persen.

Komisioner KPU MBD, Yoma Nas­kay kepada Siwalima mengatakan, tahapan pilkada Kabupaten MBD telah dilakukan sesuai dengan atu­ran yang berlaku. Karena itu jika ada pihak yang keberatan dengan pene­tapan KPU dapat melakukan upaya hukum. “Prinsipnya kami telah melakukan tahapan sesuai dengan aturan dan bagi yang tidak puas silakan mengajukan proses hukum, kami siap,” tandasnya. (S-50)