AMBON, Siwalimanews –  BNN Provinsi Maluku meringkus dua kurir pengedar sabu-sabu antar provinsi saat tiba di Bandara Internasional Pattimura.

Dua kurir yang adalah wanitia ber­inisial SR (27) dan seorang pria ber­inisial HK diamankan bersama barang bukti 200 gram pada pertengahan bulan November lalu. Barang haram itu, di­sembunyikan oleh SR dalam alat kelaminnya.

Penangkapan kedua tersangka oleh tim BNN Maluku bekerja sama dengan personil Lanud Pattimura, Kodam Pattimura, Bea Cukai dan petugas Kemenkum HAM Maluku.

Kepala BNN Provinsi Maluku, Brigjen M. Zainul Muttaqien dalam keterangan persnya, kepada warta­wan, Kamis (17/12) menjelaskan, penangkapan SR dan HK bermula dari informasi kalau kedua ter­sangka akan menyelundupkan sabu dari Jakarta ke Ambon.

“Ketika turun dari pesawat pagi hari, dua tersangka langsung dibekuk oleh tim,” kata Muttaqien.

Baca Juga: Jaksa Garap Saksi Raibnya Dana Konsinyasi

Setelah diamankan dan dilaku­kan pengeledaan, tim BNN menemukan barang bukti di dalam kelamin SR. “Barang bukti berupa 200 gram sabu kita tangkap sita dari tangan tersangka SR,” jelas Muttaqien.

Sabu yang diamankan itu di ke­mas dalam bungkusan plastik ber­warna bening dan dibungkus lagi de­ngan tisu, kemudian dima­sukkan ke dalam kresek warna hitam yang di­balut dengan lakban.

“Mohon maaf, BB itu disembu­nyikan dalam ke­maluan tersangka SR,” ujar Muttaqien.

Sementara dari tangan tersang­ka HK, yang merupakan rekan dari SR, tim BNN juga berhasil mene­mukan sabu dalam plastik klip bening ukuran sedang dan dima­sukkan dalam sebuah tas ungu.

Muttaqien menjelaskan, dari hasil interogasi yang dilakukan diketahui bahwa kedua tersangka merupakan warga Kota Ambon dan telah menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika antar provinsi.

“Mereka ini kurir, SR merupakan kurir yang  sudah lama beroperasi, sedangkan HK merupakan kurir baru direkrut dan mereka masuk jaringan pengedar narkoba antar provinsi,” kata Muttaqien.

Muttaqien mengatakan, Kota Ambon dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba jenis sabu karena harganya lumayan mahal.

“Kalau di Jakarta satu gram se­harga 1,2 sampai 1,5 juta sedang­kan sampai di Ambon har­ganya sudah 3, 5 juta,” ungkapnya.

Ditambahkan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (2), 115 ayat (2), pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, de­ngan ancaman hukuman mati dan seumur hidup atau pidana pen­jara paling lama 20 tahun penjara. (S-39)