AMBON Siwalimanews – Pasca moratorium hak perusahan hutan dicabut Pemprov Maluku, 9 September lalu, 13 perusahan yang memiliki izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu-hutan alam dan hutan tanaman (IUPHHK-HA/HT) mulai kembali beroperasi.

13 perusahan tersebut yakni PT Talisan Emas (Malteng), PT Albasi Priangan Lestari (Malteng), PT Bintang Lima Makmur (Malteng), PT Gema Hutani Lestari (Buru), PT Nusa Padma Coorporation (Buru), PT Maluku Sentosa (Buru), PT Wainibe Wood Industries (Buru), PD. Panca Karya (Bursel), PT Wanapotensi Nusa (Bursel), Koperasi Wailo Wanalestari (Bursel), PT Reminal Utama Sakti (Bursel), PT Karya Jaya Berdikari (Tanimbar Selatan), dan PT Strata Pacifik (SBT).

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Sadly Ie, ketika dikonfirmasi Siwalima di rumah dinas Gubernur, Mangga Dua, Rabu (18/9) mengatakan, kalau saat ini perusahaan yang dimoratorium sudah mulai beroperasi tetapi dengan syarat.

“Kita sudah cabut moratorium namun syaratnya diawasasi ketat oleh pemerintah agar kewajiban dari perusahaan seperti reboisasi dan seba­gainya itu harus dilaksanakan,” tegas Sadly.

Dijelaskan, memang Pemprov Maluku melakukan moratorium untuk mengevaluasi kinerja perusahaan HPH yang bero­perasi di Maluku.

Baca Juga: Malteng Usul Pengembangan Tiga Industri Masuk RPJM Nasional

Hasil evaluasi itu, kata dia, ada kewajiban-kewajiban perusahaan yang belum dilaksanakan secara maksimal.

“Dalam melaksanakan fungsi pengendalian dan pembinaan terutama memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha gubernur atau pemerintah daerah memberikan kesempatan perusahaan memperbaiki ki­­nerja­nya sehingga  moratorium dicabut,” jelas Sadly.

Diakui, memang moratorium bukan harga mati bagi perusahan untuk tidak bisa bekerja. Moratorium itu diberikan untuk pemberhentian sementara kegiatan untuk dilakukan evaluasi oleh pemerintah.

“Jadi saya perlu jelaskan saat ini 13 perusahaan yang sudah kembali bekerja dan diawasi oleh pemerintah agar semua hak mereka harus dilaksanakan,” tandasnya.

Cabut Moratorium

Gubernur Maluku, Murad Ismail mengaku telah mencabut moratorium hak pengusahaan hutan (HPH) atas 13 perusa­haan yang beroperasi di wilayah Maluku.

Perusahaan tersebut yakni PT Talisan Emas, PT Albasi Priangan Lestari, PT Bintang Lima Makmur yang beroperasi Maluku Tengah,  PT Gema Hutani Lestari, PT Nusa Padma Coorporation, PT Maluku Sentosa, dan PT Wainibe Wood In­dustries yang beroperasi di Buru.

Kemudian PD. Panca Karya, PT Wanapotensi Nusa, Koperasi Wailo Wanalestari, dan PT Reminal Utama Sakti yang beroperasi di Kabupaten Buru Selatan, PT Karya Jaya Berdikari di Kepulauan Tanim­bar, dan PT Strata Pacifik  di Kabupaten SBT.

Pencabutan moratorium, kata gubernur, didasari sejumlah persyaratan, sambil menge­valuasi perusahaan-perusahaan itu.

“Jadi kita cabut dengan syarat, perusahaan harus memenuhi kewajiban,” kata gubernur dalam sambutannya pada sidang paripurna dalam rangka penyampaian kata akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang APBD Perubahan Tahun 2019, di ruang rapat DPRD Maluku, Sabtu (14/9).

Pencaburan moratorium sudah dilakukan sejak 9 September lalu. Pemprov akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kewajiban perusahan-perusahaan tersebut.

“Kita akan evaluasi lagi setelah mencabutan moratorim kewajiban mereka sudah dilak­sanakan atau belum. Seperti reboisasi, kewajiban di bidang sosial seperti anggaran CSR,” kata gubernur.

Gubernur menegaskan, jika kewajiban tidak dilaksanakan, maka pemprov berhak mengusul­kan kepada Kementerian Ling­kungan Hidup dan Kehutanan untuk mencabut izin secara permanen.

Moratorium

Gubernur memberlakukan moratorium atau penghentian sementara kegiatan operasional Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Alam dan Hutan Tanaman (IUPHHK-HA/HT) di Maluku kepada 13 perusahaan,  melalui SK Nomor 552/1850 tahun 2019.

Pasca pemberlakuan moratorium gubernur bertemu dengan 13 peru­sahaan, di meeting room Hotel Am­bhara Blok M Jakarta, Jumat (26/7) malam.

Dalam pertemuan itu. gubernur menegaskan komitmennya terhadap kelestarian dan keber­lanjutan lingkungan. Mengingat, presentase luas areal konsesi IUPHHK-HA/HT terhadap luas kawasan hutan di Provinsi Maluku mencapai 17,71 persen.

“Jangan sampai perusahaan hanya ingin meraih keuntungan, tapi hutan kita rusak. Untuk itu reboisasi yang menjadi kewajiban perusahaan harus jadi perhatian serius, dan dilaksanakan,” tegas­nya, didampingi Asisten III Bidang Ekonomi dan Pemba­ngunan Kasrul Selang dan Ke­pa­la Dinas Kehu­tanan Provinsi Maluku Sadli Lie.

Dirinya meminta agar perusa­haan pemegang IUPHHK-HK/HT juga turut menjalankan program-program pemberdayaan masya­rakat di sekitar lokasi usahanya. “Jangan lupa pula kewajihan perusahaan untuk PAD buat Maluku,” tandasnya.

Gubernur menegaskan, moratorium menekankan agar pemegang konsensi pengelolaan hutan wajib mengedepankan azas kelestarian dan menjamin keberlangsungan fungsi hutan pada areal yang dikelolah dengan melaksanakan kegiatan sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.

Para pemilik perusahaan yang beroperasi di Maluku, di hadapan gubernur menyatakan kesanggupan mereka untuk melaksanakan arahan dari gubernur. (S-39)