Sadly : 13 Perusahan HPH Mulai Beroperasi
AMBON Siwalimanews – Pasca moratorium hak perusahan hutan dicabut Pemprov Maluku, 9 September lalu, 13 perusahan yang memiliki izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu-hutan alam dan hutan tanaman (IUPHHK-HA/HT) mulai kembali beroperasi.
13 perusahan tersebut yakni PT Talisan Emas (Malteng), PT Albasi Priangan Lestari (Malteng), PT Bintang Lima Makmur (Malteng), PT Gema Hutani Lestari (Buru), PT Nusa Padma Coorporation (Buru), PT Maluku Sentosa (Buru), PT Wainibe Wood Industries (Buru), PD. Panca Karya (Bursel), PT Wanapotensi Nusa (Bursel), Koperasi Wailo Wanalestari (Bursel), PT Reminal Utama Sakti (Bursel), PT Karya Jaya Berdikari (Tanimbar Selatan), dan PT Strata Pacifik (SBT).
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Sadly Ie, ketika dikonfirmasi Siwalima di rumah dinas Gubernur, Mangga Dua, Rabu (18/9) mengatakan, kalau saat ini perusahaan yang dimoratorium sudah mulai beroperasi tetapi dengan syarat.
“Kita sudah cabut moratorium namun syaratnya diawasasi ketat oleh pemerintah agar kewajiban dari perusahaan seperti reboisasi dan sebagainya itu harus dilaksanakan,” tegas Sadly.
Dijelaskan, memang Pemprov Maluku melakukan moratorium untuk mengevaluasi kinerja perusahaan HPH yang beroperasi di Maluku.
Baca Juga: Malteng Usul Pengembangan Tiga Industri Masuk RPJM NasionalHasil evaluasi itu, kata dia, ada kewajiban-kewajiban perusahaan yang belum dilaksanakan secara maksimal.
“Dalam melaksanakan fungsi pengendalian dan pembinaan terutama memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha gubernur atau pemerintah daerah memberikan kesempatan perusahaan memperbaiki kinerjanya sehingga moratorium dicabut,” jelas Sadly.
Diakui, memang moratorium bukan harga mati bagi perusahan untuk tidak bisa bekerja. Moratorium itu diberikan untuk pemberhentian sementara kegiatan untuk dilakukan evaluasi oleh pemerintah.
“Jadi saya perlu jelaskan saat ini 13 perusahaan yang sudah kembali bekerja dan diawasi oleh pemerintah agar semua hak mereka harus dilaksanakan,” tandasnya.
Cabut Moratorium
Gubernur Maluku, Murad Ismail mengaku telah mencabut moratorium hak pengusahaan hutan (HPH) atas 13 perusahaan yang beroperasi di wilayah Maluku.
Perusahaan tersebut yakni PT Talisan Emas, PT Albasi Priangan Lestari, PT Bintang Lima Makmur yang beroperasi Maluku Tengah, PT Gema Hutani Lestari, PT Nusa Padma Coorporation, PT Maluku Sentosa, dan PT Wainibe Wood Industries yang beroperasi di Buru.
Kemudian PD. Panca Karya, PT Wanapotensi Nusa, Koperasi Wailo Wanalestari, dan PT Reminal Utama Sakti yang beroperasi di Kabupaten Buru Selatan, PT Karya Jaya Berdikari di Kepulauan Tanimbar, dan PT Strata Pacifik di Kabupaten SBT.
Pencabutan moratorium, kata gubernur, didasari sejumlah persyaratan, sambil mengevaluasi perusahaan-perusahaan itu.
“Jadi kita cabut dengan syarat, perusahaan harus memenuhi kewajiban,” kata gubernur dalam sambutannya pada sidang paripurna dalam rangka penyampaian kata akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang APBD Perubahan Tahun 2019, di ruang rapat DPRD Maluku, Sabtu (14/9).
Pencaburan moratorium sudah dilakukan sejak 9 September lalu. Pemprov akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kewajiban perusahan-perusahaan tersebut.
“Kita akan evaluasi lagi setelah mencabutan moratorim kewajiban mereka sudah dilaksanakan atau belum. Seperti reboisasi, kewajiban di bidang sosial seperti anggaran CSR,” kata gubernur.
Gubernur menegaskan, jika kewajiban tidak dilaksanakan, maka pemprov berhak mengusulkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mencabut izin secara permanen.
Moratorium
Gubernur memberlakukan moratorium atau penghentian sementara kegiatan operasional Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Alam dan Hutan Tanaman (IUPHHK-HA/HT) di Maluku kepada 13 perusahaan, melalui SK Nomor 552/1850 tahun 2019.
Pasca pemberlakuan moratorium gubernur bertemu dengan 13 perusahaan, di meeting room Hotel Ambhara Blok M Jakarta, Jumat (26/7) malam.
Dalam pertemuan itu. gubernur menegaskan komitmennya terhadap kelestarian dan keberlanjutan lingkungan. Mengingat, presentase luas areal konsesi IUPHHK-HA/HT terhadap luas kawasan hutan di Provinsi Maluku mencapai 17,71 persen.
“Jangan sampai perusahaan hanya ingin meraih keuntungan, tapi hutan kita rusak. Untuk itu reboisasi yang menjadi kewajiban perusahaan harus jadi perhatian serius, dan dilaksanakan,” tegasnya, didampingi Asisten III Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kasrul Selang dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Sadli Lie.
Dirinya meminta agar perusahaan pemegang IUPHHK-HK/HT juga turut menjalankan program-program pemberdayaan masyarakat di sekitar lokasi usahanya. “Jangan lupa pula kewajihan perusahaan untuk PAD buat Maluku,” tandasnya.
Gubernur menegaskan, moratorium menekankan agar pemegang konsensi pengelolaan hutan wajib mengedepankan azas kelestarian dan menjamin keberlangsungan fungsi hutan pada areal yang dikelolah dengan melaksanakan kegiatan sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.
Para pemilik perusahaan yang beroperasi di Maluku, di hadapan gubernur menyatakan kesanggupan mereka untuk melaksanakan arahan dari gubernur. (S-39)
Tinggalkan Balasan