Sabu Diselundupkan di Bagian Intim, Wanita Ini Dituntut 10 Tahun Penjara
AMBON, Siwalimanews – Selvia Rahayaan, terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Senia Pentury di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (18/5).
Wanita 27 tahun ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah selundupkan sabu-sabu di bagian organ intimnya. Perbuatan Selvia jelas melanggar pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana
Jaksa Penuntut Umum Selvia Rahayaan dalam tuntutannya mengatakan, terdakwa menyelundupkan sabu-sabu tidak sendiri tapi bersama-sama dengan rekannya Hendro Kainama yang juga dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara.
Tuntutan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ismail Wail. Dikatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah menyelundupkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi lima gram.
“Menyatakan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi lima gram sebagaimana diatur pasal 112 ayat (2) undang undang RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” pungkas jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Kasus PLTMG Namlea, Jaksa Jangan Cari Kesalahan OrangSelain pidana badan, kedua terdakwa juga didenda sebesar Rp.800 juta subsider tiga bulan kurungan dipotong masa tahanan. Untuk diketahui, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku kembali mengagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar ke wilayah Maluku melalui jalur udara.
Sebanyak 200 gram sabu berhasil diamankan dari wanita berinisial SR (27) dan rekan lelakinya berinisial HK lewat join operation yang melibatkan BNNP Maluku, Lanud Pattimura, Bea Cukai Ambon, Kanwil KemenkumHAM Maluku, Angkasa Pura, Polda Maluku dan Kodam XVI/Pattimura, di Bandara Internasional Pattimura Ambon, pada 24 Novemver lalu.
Menariknya, modus penyelundupan dilakukan adalah dengan cara memasukan barang haram tersebut kedalam kelamin wanita berinisial SR.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan ada seorang laki-laki dan perempuan akan memasok shabu ke Ambon dari Jakarta, untuk itu begitu tiba di Bandara Pattimura kita lakukan pengeledahan dan ditemukan barang bukti shabu yang disimpan dalam kemaluan SR sementara sebagiannya lagi disimpan oleh HK dari dalam kantung, dengan berat total sekitar 200 gram,”ungkap Kepala BNNP Maluku Brigjen M Zainul Muttaqien saat memberikan keteran pers di kantor BNNP Maluku, Kamis (17/12).
Dijelaskannya, ratusan gram narkotika golongan I tersebut dibungkus dalam plastik yang dibungkus lagi dengan tisu, dimasukkan dalam kresek warna hitam, kemudian dibalut gunakan lakban dan disembunyikan dalam kemaluan SR. Sementara barang bukti lain dikemas dalam plastik klip bening ukuran sedang yang dimasukkan ke dalam kresek dan dimasukkan dalam tas ungu milik HK.
Muttaqien mengatakan keduanya masuk kedalam jaringan narkotika Jakarta-Ambon yang peran sebagai kurir. Dimana untuk bandar utamanya masih dalam pengembangan lanjut. (S-45)AMBON, Siwalimanews – Selvia Rahayaan, terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Senia Pentury di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (18/5).
Wanita 27 tahun ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah selundupkan sabu-sabu di bagian organ intimnya. Perbuatan Selvia jelas melanggar pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana
Jaksa Penuntut Umum Selvia Rahayaan dalam tuntutannya mengatakan, terdakwa menyelundupkan sabu-sabu tidak sendiri tapi bersama-sama dengan rekannya Hendro Kainama yang juga dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara.
Tuntutan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ismail Wail. Dikatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah menyelundupkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi lima gram.
“Menyatakan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi lima gram sebagaimana diatur pasal 112 ayat (2) undang undang RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” pungkas jaksa penuntut umum.
Selain pidana badan, kedua terdakwa juga didenda sebesar Rp.800 juta subsider tiga bulan kurungan dipotong masa tahanan. Untuk diketahui, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku kembali mengagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar ke wilayah Maluku melalui jalur udara.
Sebanyak 200 gram sabu berhasil diamankan dari wanita berinisial SR (27) dan rekan lelakinya berinisial HK lewat join operation yang melibatkan BNNP Maluku, Lanud Pattimura, Bea Cukai Ambon, Kanwil KemenkumHAM Maluku, Angkasa Pura, Polda Maluku dan Kodam XVI/Pattimura, di Bandara Internasional Pattimura Ambon, pada 24 Novemver lalu.
Menariknya, modus penyelundupan dilakukan adalah dengan cara memasukan barang haram tersebut kedalam kelamin wanita berinisial SR.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan ada seorang laki-laki dan perempuan akan memasok shabu ke Ambon dari Jakarta, untuk itu begitu tiba di Bandara Pattimura kita lakukan pengeledahan dan ditemukan barang bukti shabu yang disimpan dalam kemaluan SR sementara sebagiannya lagi disimpan oleh HK dari dalam kantung, dengan berat total sekitar 200 gram,”ungkap Kepala BNNP Maluku Brigjen M Zainul Muttaqien saat memberikan keteran pers di kantor BNNP Maluku, Kamis (17/12).
Dijelaskannya, ratusan gram narkotika golongan I tersebut dibungkus dalam plastik yang dibungkus lagi dengan tisu, dimasukkan dalam kresek warna hitam, kemudian dibalut gunakan lakban dan disembunyikan dalam kemaluan SR. Sementara barang bukti lain dikemas dalam plastik klip bening ukuran sedang yang dimasukkan ke dalam kresek dan dimasukkan dalam tas ungu milik HK.
Muttaqien mengatakan keduanya masuk kedalam jaringan narkotika Jakarta-Ambon yang peran sebagai kurir. Dimana untuk bandar utamanya masih dalam pengembangan lanjut. (S-45)
Tinggalkan Balasan