Kapolres Minta Pembunuh Nurlatu Serahkan Diri
NAMLEA, Siwalimanews – Kapolres Pulau Buru, AKBP Egia Febri Kusumawiatmaja menghimbau enam tersangka pembunuh Elias Nurlatu agar menyerakan diri.
Himbauan itu disampaikan Kapolres Pulau Buru, AKBP Egia Febri Kusumawiatmaja menjawab wartawan usai kegiatan sertijab wakapolres dan beberapa perwira polisi di Malolres, Sabtu (22/5).
Menurutnya dari pengungkapan kasus pembunuhan Elias Nurlatu itu, polisi sudah mengamankan satu tersangka. Sisanya masih masih melarikan diri.
“Kita sudah mengamankan satu tersangka. Kita terus kembsngkan ke tersangka-tersangka lain. Berdasarkan keterangan tersangka yang sudah ditangkap, ada tersangka-tersangka lain yang ikut dalam kejadian tersebut,”papar Kapolres.
Untuk itu, polisi sedang melakukan pengejaran. Dihimbau agar para pelaku mau menyerahkan diri.
Baca Juga: Polisi Diminta Profesional“Kami sangat meminta dukungan pihak dari keluarga pelaku untuk menyerahkan para pelaku. Bila diserahkan, kami akan menjaga mereka dengan baik,” janjinya Kapolres Egia.
Sampai saat ini, penyidik masih terus mengembangkan perkara. Nanti bila ditemukan tersangka lain, baru akan dapat dipastikan ini pembunuhan biasa atau pembunuhan berencana.
“Ancaman hukumannya juga berbeda,” tegasnya.
Sebagaimana diberitakan, Polres Pulau Buru masih terus mengejar lagi enam pelaku pembunuh Elias Nurlatu, setelah satu pelaku Mansoiat Latbual alias Soin alias Hima berhasil ditangkap tanggal 2 Mei lalu.
Hal itu diungkap Paur Humas Polres Pulau Buru, Aipda MYS Djamaluddin tanpa menyebut nama maupun initial pelaku pembunuhan Elias Nurlatu yang masih dalam pengejaran.”Kita masih kejar lagi enam pelaku yang lain,” jelas Aipda Djamaluddin kepada Siwalima, Jumat malam (7/5).
Soin Latbual, lanjut Aipda Djamakuddin, telah menjalani serangkaian pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka tanggal 5 Mei lalu.
Kini berkas dengan tersangka Soin Latbual telah dilimpahkan tahap I dan sudah masuk ke Kejaksaan Negeri Buru. “Berkas tersangka sudah tahap I ke jaksa,” jelas Aipda Djamaluddin.
Kata Djamaludin, tersangka Soin dijerat dengan pasal Primer 340 subsider pasal 338 KUHPidana tentang tindak pidana kejahatan yang menghilangkan nyawa orang (pembunuhan) dan penganiayaan.
Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan terhadap Manpapa Latbual di kawasan ketel kayu putih, Dusun Waepulut, Desa Waeflan, sekitar pukul 03.00 WIT, Selasa lalu (23/2).
Pelakunya adalah Mantibang Nurlatu (30), yang telah ditangkap oleh pihak kepolisian di hutan Rodi, Desa Watampuli, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Sabtu lalu (23/3/2021).
“Tersangka Soin Latbual dan 6 pelaku lainnya adalah keluarga dari korban pembunuhan sebelumnya. Sakit hati karena keluarganya dibunuh, sehingga Soin Latbual dkk melakukan aksi balas dendam terhadap Elias Nurlatu yang adalah kerabat dari pelaku pembunuhan sebelumnya,”pungkas Aipda Djamaluddin.
Satu sumber terpercaya secara terpisah menjelaskan, ketujuh pelaku pembunuhan ini nama awal seluruhnya berinitial M karena didepan nama mereka ada kata Man. Dari keenam yang masih dalam pengejaran itu terdapat adik korban Manpapal Latbual. (S-31)
Tinggalkan Balasan