AMBON, Siwalimanews – Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Provinsi Maluku akan me­minta Komisi Yudisial untuk me­ninjau dan mengevaluasi kembali putusan hakim terhadap anggota DPRD Maluku, Wellem Zefah Wattimena.

Kendati terbukti melakukan tin­dak pidana penyalahgunaan nar­kotika, namun polisi partai Demo­krat ini divonis ringan oleh Maje­lis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon yakni rehabilitasi, berbe­da dengan tuntutan Jaksa Pe­nuntut Umum (JPU) yang me­nuntut Wellem 1,4 tahun penjara.

Ketua DPD Granat Maluku Yani Salampessy menilai, putusan hakim yang menjatuhkan vonis reha­bilitasi kepada anggota DPRD Maluku ini terkesan janggal.

Menurutnya, anggota DPRD Maluku itu hanya divonis de­ngan pidana penjara selama 10 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani selama ini dan sisanya tidak dijalani dalam tahanan, namun dalam bentuk reha­bilitasi di Makassar. Hal Ini tidak sebanding dengan kasus yang dibuat oleh pelaku.

“Willem jelas terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melaku­kan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) UU Narkotika, namun terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi masa tahanan dan sisa tahanan itu dialihkan untuk hukuman rehabi­litasi di Makassar, cukup mendapat perhatian serius publik di Maluku,” tandas Salampesy.

Baca Juga: Peroleh Remisi Idul Fitri, Tiga Napi Bebas

Salampessy mengaku, dengan direhabilitasi, sangat tidak relevan dengan semangat untuk perang ter­hadap narkoba yang dikuman­dang­kan oleh Presiden Joko Widodo.

“Kami memandang vonis yang dijatihkan kepada Willem oleh PN Ambon tidak sebanding dengan semangat untuk memberantas narkoba dan tidak membuat efek jera terhadap pelaku narkoba,” ucapnya.

Untuk itu, vonis hakim yang sementara diberlakukan terhadap Willem, Granat Maluku menilainya sangat janggal, sehingga perlu di­tinjau atau dikoreksi oleh Komisi Yudisial. Oleh sebab itu, Granat Maluku lewat jaringannya akan meminta atensi dari KY untuk bisa meninjau kembali atau melihat kembali putusan hukum PN Ambon terhadap kasus ini.

Selain itu, Granat Maluku juga akan mendorong pihak kejaksaan untuk bisa mengajukan banding terkait putusan terhadap Wellem, sehinga hukum tidak terkesan tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

“Ini komitmen kami dari Granat, bukan karena ada hal yang menjadi kepentingan tertentu atau pencit­raan semata. Granat akan terus kawal proses ini sampe terang menerang dan juga saudara Willem benar-benar bisa melaksakan huku­man yang setimpal dengan perbua­tannya,” tegas Salampessy.

Divonis Rehabilitasi

Seperti diberitakan sebelumnya. kendatipun terbukti melakukan pe­nyalahgunaan narkoba, anggota DPRD Maluku, Wellem Zefah Watti­mena divonis ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Senin (10/5).

Politisi Partai Demokrat ini hanya divonis 10 bulan rehabi­litasi. Ber­beda dengan tuntutan Jaksa Penun­tut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Wellem 1,4 tahun penjara.

Ketua majelis hakim Pasti Tarigan menyatakan, terdakwa Wellem Zefah Wattimena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pi­dana penyalahgunaan narkotika go­longan satu jenis sabu-sabu untuk diri sendiri.

Hakim menjatuhkan hukuman penjara 10 bulan potong masa ta­hanan, dengan catatan sisa masa penahanan terdakwa digunakan untuk rehabilitasi.

Putusan ini berbanding terbalik dengan fakta dipersidangan, dimana dalam sidang dengan agenda men­dengar keterangan saksi dan ter­dakwa Wellem saat ditanyai majelis hakim mengaku, tidak mengalami ketergantungan saat menggunakan sabu.

Hal serupa disampaikan JPU Ajiet Latuconsina dalam berkas tuntutan yang mengatakan hal yang mem­beratkan terdakwa Willem Watti­mena yakni, perlakuan anggota DPRD Provinsi Maluku ini tidak mendukung progam pemerintah tentang pemberantasan narkoba, selain itu selaku anggota DPRD yang notabenenya publik figur, harusnya Willem menjadi contoh yang baik kepada masyarakat.

JPU dalam tuntutan juga menyebutkan dari hasil pemeriksaan, Wattimena mengaku tidak ketergantungan saat mengunakan narkotika jenis sabu tersebut, sehingga tidak ada alasan untuk terdakwa direhabilitasi.

Dengan melihat fakta-fakta dipersidangan sebelumnya,  Hakim Pasti Tarigan  yang memimpin sidang putusan Wellem malah memvonis ringan politisi Partai Demokrat yang jelas-jelas terbukti menggunakan dan membawa alat hisap bekas pakai narkoba golongan satu jenis sabu-sabu melalui hasil pemeriksaan urine juga uji labfor barang bukti di Makassar. (S-45)