TIAKUR, Siwalimanews – DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya menggelar rapat paripurna pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024, Simon Rumahlewang dari partai Nasdem menggantikan Alvin Far-far.

Pengambilan sumpah/janji tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten MBD, Petrus A  Tunay, digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten MBD, Selasa (8/11) dihadiri Wakil Bupati, Agustinus Lekwarday Kilikily.

Tunay dalam sambutannya mengatakan, agenda hari ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Gubernur Maluku nomor 2061 Tahun 2023 tentang Pengresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten MBD sisa masa jabatan 2019-2024.

“Karena sesuai ketentuan per-undang-undangan, maka sebelum pelaksanaan tugas dan jabatan sebagai anggota DPRD perlu dilaksanakan pengambilan sumpah dan janji sebagai anggota DPRD Kabupaten MBD PAW,” ujarnya.

Menurutnya, anggota DPRD adalah sebuah dinamika dalam proses politik dan demokrasi yang juga sering terjadi, dimana wewenang untuk menyatukan siapa yang berhak menggantikan, adalah mutlak berada pada induk politik organisasi dan atau DPP partai politik yang memiliki kursi tersebut.

Baca Juga: Prajurit Kodam Terima Sosialisasi Doktrin Teritorial

“Kami hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab administrasi sebagaimana yang diatur dalam peraturan per undang-undangan yang berlaku. Saya mengajak kita sekalian melihat momen ini sebagai sebuah peristiwa, dimana telah terjadi pelimpahan tugas wewenang dan tanggung jawab yang diembani sebagai seorang anggota DPRD,” akuinya.

Kepercayaan ini mengandung tanggung jawab moral politik yang sangat mulia yang harus diembani oleh Rumahlewang.

“Saya berharap saudara juga harus memahami bahwa jabatan ini adalah amanah dari Tuhan, sebagaimana terdapat dalam sumpah janji yang baru saja diucapkan. Tuhan melihat apa yang nampak dan tersembunyi dalam hati kita, karena itu jaga dan melaksanakan tanggung jawab ini sebaik-baiknya,” harapnya. (S-28)