BULA, Siwalimanews – Bupati Seram Bagian Timur Mukti keliobas mengharapkan kepada bawahan untuk ketat melakukan pengawasan khususnya di bidang konstruksi.

Sesuai Undang-Undang Nomor: 2 Tahun 2017 pada pasal 80 dijelaskan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan dengan kewe­nangan melakukan pengawasan.

Saya kira ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam bidang konstruksi, sehingga dapat menjalankan tugas-tugas dengan baik dan sesuai dengan standar yang ditetapkan termasuk peng­awasan di lapangan, ujar bupati dalam sambutan yang dibacakan wakil bupati SBT Idris Rumalutur saat membuka kegiatan Bimtek Tertib Usaha, tertib penyeleng­garaan dan tertib Pemanfaatan jasa konstruksi di salah satu hotel di Kota Bula Senin (18/9)

Untuk itu diharapkan kepada bawahannya lewat kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang besar dalam menjalankan peman­faatan usaha, jasa konstruksi.

“Seluruh peserta bimbingan teknis ini harus mengikuti dengan sungguh-sungguh, agar memiliki bakal pengetahuan keterampilan dan kemampuan dalam melaksa­na­kan pekerjaan konstruksi,” ujarnya.

Baca Juga: Lima Tahun Jembatan Desa Waelana-Lana tak Diperhatikan Pemda

Bupati menjelaskan, pengawasan jasa konstruksi dilakukan untuk mewujudkan, tertib penyelenggaraan, tertib usaha, tertib pemanfaatan produk, jasa konstruksi dan tertib kinerja penyedia jasa konstruksi.

Dikatakan bupati, kepada panitia pelaksanaan kegiatan Bimtek saya ucapkan terima kasih atas segalanya sampai kegiatan sampai selesai, dan lebih khususnya kepada narasumber. “Saya berharap dapat memberikan materi, pengarahan, bimbingan semaksimal mungkin sehingga peserta bimbingan ini dapat memahami dengan baik,” pesanya.

Sebelumnya, Kabid Jasa Konstruksi Dinas PUPR SBT Karno Rumalutur mengatakan bimtek ini dengan tujuan untuk memberikan pemahaman teknis tentang tertib usaha, tertib penye­-lenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi tahun 2023

“Pelaksanaan bimbingan teknis ini secara spesifik adalah, untuk mening­katkan kualitas spesifik dan efisiensi dalam penyelenggaraan memastikan konstruksi, serta bahwa para pelaku konstruksi baik penyedia jasa maupun pengguna jasa konstruksi menjalan­kan usahanya dengan tertib dan se­suai dengan peraturan yang berlaku,” katanya. (S-27)