AMBON, Siwalimanews – Alasan Pemprov Maluku merehab ru­mah pribadi Murad Ismail yang disebut sebagai rumah jabatan sementara gubernur, karena rumah dinas di Ma­ngga Dua tak layak dihuni, dikritik Akademisi Teknik Sipil UKIM, Nusye Lewaharilla.

Lewaharilla mengakui, rumah dinas gubernur yang berada di daerah perbukitan saat dibangun sudah memperhitungkan segala pertimbangan teknis, termasuk pertimbangan  terjadinya longsor akibat gempa maupun faktor lain.

“Saya kira tidak serta merta menyatakan berpotensi, karena rumah dinas dimaksud saat diba­ngun sudah memperhitungkan segala pertimbangan teknis termasuk pertimbangan  terjadinya longsor akibat gempa maupun faktor lain,” ujarnya, kepada Siwa­lima, Senin (7/12).

Lewaharilla mengatakan, me­mang pernah pada masa peme­rintahan Gubernur, Said Assagaff sempat terjadi longsor. Tetapi itu akibat kesalahan konstruksi dan setelah diperbaiki sampai dengan saat ini aman-aman saja.

“Masyarakat yang tinggal di daerah tebing dekat rumah dinas tidak mengeluh,” tandasnya.

Baca Juga: Peduli Pendidikan, Detasemen Gegana Terus Jalankan Program BRAIN

Lanjut Lewaharilla, untuk mere­komendasikan sebuah konstruksi aman atau tidak dari potensi ben­cana atau longsor  membutuhkan studi atau kajian yang mendalam.

“Anggaran sebaikanya dialoka­si­kan untuk melakukan studi kela­yakan dari konstruksi bangunan rumah dinas yang ada di Mangga Dua, sehingga diputuskan kebija­kan kedepan seperti apa,” ujarnya.

Lewaharilla menambahkan, ang­garan sebesar Rp 5,1 miliar dialokasikan untuk rehab rumah pribadi gubernur sebaiknya digunakan untuk membangun rumah dinas yang baru.

“Pemprov jangan menggunakan bahasa rehabilitasi, sebab masya­rakat awam pun sudah pasti mengetahui makna dari bahasa rehabilitasi dengan anggaran sebesar itu,” tandasnya.

Sebelumnya Sekda Kasrul Selang mengakui, dana Rp 5,1 miliar dilokasikan untuk merehab rumah rumah jabatan sementara gubernur. Alasannya, rumah dinas di Mangga Dua tidak layak untuk ditempati. “Setelah melalui analisa, rumah dinas gubernur di kawasan Mangga Dua tidak layak untuk ditempati ditempati karena rawan longsor,” ujar Kasrul. (S-50)