Rugikan Guru, Polisi Diminta Konsisten Usut Dana Sertifikasi
AMBON, Siwalimanews – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku diminta konsisten mengusut tuntas kasus dugaan korupsi sertifikasi guru di Kabupaten Maluku Tengah.
Praktisi Hukum Pistos Noija menjelaskan, kasus dugaan korupsi sertifikasi guru yang terjadi di Kabupaten Maluku Tengah sangat menciderai rasa keadilan bagi para guru yang telah mengabdi selama ini.
Menurut, jika anggaran yang telah dianggap bagi pembayaran sertifikat guru tetapi dialihkan untuk kepentingan lain, maka itu termasuk dalam kategori perbuatan korupsi.
“Kalau memang anggarannya untuk pembayaran sertifikat guru tetapi tidak dibayarkan dan dialihkan untuk kepentingan lain itu bukti nyata korupsi,” tegas Noija saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Sabtu (3/2).
Penyidik kata Noija, harus segera bertindak konsisten untuk mengusut tuntas kasus yang terjadi sebab telah merugikan para guru.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Lima Jam Daud Sangadji Dicecar PolisiApalagi masyarakat telah mengetahui ini kasus ini telah ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Maluku, artinya masyarakat menaruh harapan besar bagi agar kasus ini segera dituntaskan.
Noija pun berharap kasus ini segera dituntaskan dengan penetapan tersangka sehingga segera dituntaskan ke pengadilan.
“Kalau sudah ada dua alat bukti maka harus ditetapkan tersangkanya, agar dapat dituntaskan,” pungkasnya.
Konsisten
Terpisah, aktivis Laskar Anti Korupsi, Roni Aipassa juga meminta Ditreskrimsus Polda Maluku konsisten untuk mengusut kasus sertifikasi guru.
Aipassa mengatakan tidak ada pilihan bagi ditreskrimsus Polda Maluku untuk menuntaskan kasus sertifikasi apalagi telah dilakukan pemeriksaan terdapat sejumlah saksi.
“Penyidik kan sudah memeriksa sejumlah pihak maka kasus ini harus dituntaskan,” jelas Aipassa.
Aipassa menegaskan secara hukum pengalihan anggaran untuk hal lain diluar peruntukan makanya bagian dari perbuatan penyimpangan yang harus diusut sampai tuntas.
“Kita berharap dapat dituntaskan kasus ini agar tidak menimbulkan pertanyaan dari publik,” tegasnya.
Diminta Serius
Sebelumnya, Koordinator Wilayah LIRA Maluku, Yan Sariwating menjelaskan, kasus dugaan korupsi sertifikasi guru triwulan III dan IV sebesar 31 miliar merupakan citra buruk dalam dunia pendidikan.
Pasalnya akibat dari perbuatan tidak terpuji tersebut, 1.760 guru di kabupaten berjuluk Pamahanunusa, harus gigit jari lantaran tidak mendapat hak-haknya.
Menurutnya, pengalihan dana sertifikasi ribuan guru tersebut adalah bentuk pelanggaran hukum yang menjurus kepada dugaan tindak pidana korupsi, sehingga polisi diminta untuk serius usut.
“Kasihan para guru yang sudah bekerja keras untuk mencerdaskan anak bangsa, tapi justru tidak mendapatkan hak mereka,” ungkap Sariwating ketika diwawancarai Siwalima di Ambon, Kamis (1/2).
Dia memunta Polda Maluku harus serius untuk mengusut kasus sertifikasi guru ini sampai tuntas sebab ribuan guru menggantungkan harapan pada anggaran tersebut.
Lagipula sejumlah pejabat utama di lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah telah diperiksa penyidik maka harus ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka.
“Kalau penyidik sudah mengantongi dua alat bukti maka harus ditetapkan tersangka agar proses ini segera tuntas,” tegasnya.
Sariwating menegaskan, Ditreskrimsus Polda Maluku tidak boleh terpengaruh dengan intervesi dari pihak manapun yang bertujuan untuk menghambat pengusutan kasus ini.
Stop Berpolemik
Pemerintah kabupaten Maluku tengah diminta berhenti menyebarkan hoax soal dana sertifikasi yang sedang ditangani Polda Maluku.
Publik malah meminta pemerintah daerah fokus menghadapi proses hukum dan merealisasikan penyelesaian dana sertifikasi guru bernilai 31 miliar rupiah itu.
Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) cabang Masohi, Genhart Waeleruny meminta, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah berhenti berpolemik dan siap menghadapi proses hukum atau minimal mencari solusi untuk merealisasikan dana sertifikasi guru bagi ribuan guru itu.
“Menurut hemat kami sebaiknya Pemkab Malteng berhenti membangun polemik di tengah masyarakat, sebaiknya pejabat Bupati ataukah pihak yang bertanggung jawab lainnya mencari solusi menyelesaikan uang miliaran rupiah itu. Ketimbang mencari pembenaran di publik. Ini justru makin blunder. Sebab semanis apapun opini yang dibangun hari ini, faktanya, sampai sekarang dana sertifikasi guru triwulan tiga dan empat tahun anggaran 2023 bernilai miliaran rupiah itu jelas belum dibayar,” ujarnya kepada Siwalima, Rabu (31/1).
Waeleruny menegaskan, dana alokasi khusus non fisik jelas sesuai amanat petunjuk teknis penyalurannya dana itu, tidak boleh dipindahkan atau disalurkan untuk kepentingan lain.
“Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 4 tahun 2022 pasal 21 ayat 3 dengan jelas menegaskan “pemerintah daerah yang menunda penyaluran dan atau menggunakan alokasi dana sebagaimana ayat 1 dan ayat 2 dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang undangan. Ketentuan perundang undangan. Tentu ini sudah jelas dimana Permendikbud 4 Tahun 2022 itu sudah sangat jelas melarang penundaan dan pengalihan dana itu. Suka atau tidak sifatnya pidana,” tegasnya.
Dia meminta penyidik Polda Maluku bergerak lebih cepat dalam menerima kepastian hukum atas masalah ini. Pasalnya korban dari tertundanya bahkan ancaman tidak diterima dana sertifikasi guru itu terbuka lebar.
Karenanya penyidik harus cepat memberikan kepastian dengan menetapkan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini sebagai tersangka.
“Kami kira ini kan lucu. Kalau dibilang ada keterlambatan pembayaran,lantas mengapa harus ada dugaan pengalihan. Selain itu, jika tidak dialihkan mestinya dana DAK non fisik untuk pembayaran sertifikasi ribuan orang guru itu menjadi silfa, dan hari ini telah selesai dibayarkan. Namun faktanya terbalik belum ada pembayaran sama sekali,” jelasnya.
Dia menyarankan Penjabat Bupati Malteng untuk arif dan bijak serta berhenti membangun opini baru. Sebab, meski dinas terlambat memasukan SPM-pun tidak akan menghambat penyaluran dana sertifikasi guru bernilai puluhan miliar rupiah sampai dengan akhir Januari 2024 saat ini.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini menyebutkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malteng menyampaikan permintaan (SPM) dana sertifikasi guru Malteng triwulan tiga dan empat pada tanggal 5 Desember 2023 bukan tanggal 29 Desember 2023.
Tak hanya itu dikabarkan, dana sertifikasi guru triwulan tiga sampai dengan saat ini belum seluruhnya terbayar. Atau dapat dikatakan pembayarannya dicicil. Sebab masih tersisa kurang lebih 1,6 miliar rupiah dana sertifikasi yang belum terbayar sampai dengan sekarang, termasuk seluruh dana sertifikasi triwulan IV, sehingga,total dana sertifikasi yang kabarnya belum diterima 1.670 orang guru di Malteng itu berjumlah, kurang lebih 31 miliar rupiah.
Untuk diketahui, dalam kasus ini sejumlah pejabat di Kabupaten Malteng telah diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, diantaranya, penjabat bupati, Kadis Pendidikan dan Kepala BPKAD.
Kuat dugaan, dana 31 miliar yang seharusnya membayar 1.670 guru sertifikasi triwulan III dan IV tahun 2023 diduga diduga untuk kepentingan lain. (S-20)
Tinggalkan Balasan