AMBON, Siwalimanews – Pengusaha Ferry Tanaya diperiksa penyidik Kejati Ma­luku sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan PLTG di Namlea, Kabupaten Buru, Senin (12/10).

Tanaya datang bersama salah satu penasehat hu­kum­nya, Henry Lusikooy se­kitar pukul 09.00 WIT di Kantor Kejati Maluku. Sela­ma pemeriksaan ia dicecar 20 pertanyaan.

“Statusnya diperiksa se­bagai saksi,” kata Kasi Pen­kum dan Humas Kejati Malu­ku, Samy Sapulette kepada Siwalima.

Tanaya diperiksa pukul 10.00 hingga pukul 11.30 WIT, dan  dicecar puluhan per­tanyaan. Namun Sapu­lette enggan menjelaskan apa saja yang ditanyakan dalam pemeriksaan tersebut, dengan alasan sudah masuk ke materi perkara.

Sementara penasehat hukum Tanaya, Henry Lusikooy menjelas­kan, dalam pemeriksaan kurang lebih 1,5 jam itu, penyidik mena­nyakan hal yang sama seperti pemeriksaan sebelumnya.

Baca Juga: Dua Warga  Ditemukan Tewas di Tempat Berbeda

“Tadi dia dicecar 20 pertanyaan. Pertanyaannya sama seperti sebelumnya menyangkut status tanah dan kerugian negara,” tutur Lusikooy saat ditemui di Penga­dilan Negeri Ambon.

Lusikooy mengatakan, pihaknya akan mengikuti semua proses hu­kum dari kejaksaan, dan belum me­nentukan langkah yang akan ditem­puh. “Kami mengikuti dulu se­mua proses hukum yang ada,” ujarnya.

Tak banyak keterangan yang di­sampaikan Lusikooy. Ia hanya me­nambahkan, perkara ini masih dalam proses. “Prosesnya masih berjalan,” tandasnya.

Kepala BPN Buru Saksi

Sebelumnnya jaksa memeriksa Kepala Badan Pertanahan Nasio­nal (BPN) Kabupaten Buru, Nurdin Karepesina sebagai saksi.

Nurdin Karepesina diperiksa di Kantor Kejari Buru Rabu (7/10) pukul 14.00 hingga 16.30 WIT dan dicecar puluhan pertanyaan.

“Ternyata dia kemarin sudah diperiksa usai kegiatan sebagai saksi perkara pengadaan tanah untuk pembangunan PLTG Nam­lea,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada Siwalima, Kamis (8/10).

Namun Sapulette enggan menjelaskan lebih lanjut terkait apa saja yang ditanyakan dalam pe­meriksaan tersebut, dengan ala­san sudah masuk materi perkara.

Sebelumnya juga belasan di­pe­riksa, pasca Kejati Maluku me­ner­bitkan surat perintah penyidikan baru.

Penyidik menerbitkan lagi sprin­dik baru, setelah hakim Penga­dilan Negeri Ambon Rahmat Se­lang mengabulkan permohonan pra­peradilan Ferry Tanaya, dan me­ng­gugurkan status tersangkanya.

Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) juga telah disampaikan kepada Tanaya pada  25 September 2020 lalu.

Sementara Eks Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Kabupa­ten Buru, Abdul Gafur Laitupa melalui tim kuasa hukumnya mencabut prape­radilan yang diajukan terhadap Kejati Maluku. Langkah ini diambil, setelah ke­jaksaan menerbitkan Surat Pe­rintah Penghentian Penyidikan (SP3) Abdul Gafur Laitupa dalam kasus yang sama. (Cr-1)