AMBON, Siwalimanews – Pendaftaran calon ke­pala daerah dijadwalkan berlangsung pada Agus­tus 2024 mendatang.

Hal ini tertuang didalam keputusan KPU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Taha­pan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gu­ber­nur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

Surat Keputusan yang ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari terse­but menindaklanjuti keten­tuan pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016 Ten­tang Pemilihan Kepala Daerah.

Dalam surat keputusan tersebut pendaftaran calon kepala daerah akan berlangsung pada 27-29 Agustus 2024 yang diikuti dengan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.

Selanjutnya, tahapan kampanye akan berlangsung selama 60 hari terhitung sejak tanggal 25 September hingga 23 November dan pelaksanaan pemungutan suara dijadwalkan 27 November 2024.

Baca Juga: Proyek Mangkrak 6,3 M BP2P Naik Penyidikan

Kendati tahapan dan jadwal telah ditetapkan, namun KPU tidak menetapkan waktu penetapan calon terpilih karena akan disesuaikan dengan mekanisme di Mahkamah Konstitusi.

Berikutnya, tanpa permohonan perselisihan hasil pemilih maka Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih akan ditetapkan paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

Sementara itu, jika terjadi sengketa di Mahkamah Konstitusi maka pene­tapan pasangan calon terpilih dila­kukan paling lama 5 hari setalah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan MK diterima KPU. (S-20)