AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi Maluku secara resmi telah menyerahkan dokumen Laporan Keterangan Pertangungjawaban Gubernur tahun anggaran 2022 ke DPRD.

Penyerahan dokumen LKPJ yang dilakukan Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno menuai persoalan, pasalnya penyerahan dokumen LKPJ tidak diikuti dengan dokumen Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD tahun 2022.

Bahkan lantaran tak dimasukannya dokumen Perlada itu membuat anggota DPRD Provinsi Maluku Rovik Akbar Afifuddin menegaskan, bahwa dirinya tak percaya legalitas dari dokumen LKPJ yang diserahkan ke DPRD.

“Saya tidak percaya legalitas dari dokumen yang diserahkan, jadi saya minta Ketua Tim Aanggaran Pemerintah Daerah yang juga Sekda Maluku dan seluruh jajaran agar menyerahkan dokumen LKPJ dan Perkada tahun 2022,” tegas Rovik kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Kamis (6/4).

Ketidak percayaan Rovik atas legalitas dari dokumen LKPJ itu bukan tanpa alasan, pasalnya, Pemerintah Provinsi Maluku di tahun 2022 tidak melakukan perubahan terhadap APBD, itu artinya tidak pernah mengusulkan APBD perubahan.

Baca Juga: Lawan PK Moeldoko, Demokrat Ambon Minta Perlindungan Hukum

“Kita tahu bersama APBD tahun 2022 tidak pernah ada perubahan, yang ada hanya perubahan penjabaran APBD yang dilegalkan dengan perkada, makanya kalau kita akan membahas LKPJ 2022, maka kita harus punya alat uji yakni APBD 2022,” ucap Rovik.

Rovik menilai, dokumen LKPJ Gubernur yang diserahkan kepada DPRD dalam rapat paripurna hanya berisi APBD murni saja, sedangkan dokumen peraturan kepala daerah yang memuat penjabaran APBD tidak dilampirkan.

Langkah ini harus dilakukan agar DPRD Provinsi Maluku dapat mengetahui realiasasi pendapatan daerah, sebab jika ada perubahan penjabaran APBD, maka pasti akan berdampak pada peningkatan  pendapatan dan kenaikan belanja daerah.

“Semua yang diserahkan tidak terlihat dalam APBD, sehingga kita mau menguji LKPJ tidak bisa, sehingga saya berharap perkada harus diserahkan,” tandas Rovik.(S-20)