AMBON, Siwalimanews – Idris Rolobessy dan Izaac Balthazar Thenu dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi repo saham pada kantor pusat Bank Maluku tahun 2011-2014, menjalani sidang perdana di PN Ambon, Rabu (24/2).

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Pasti Tarigan didampingi dua hakim anggota masing-masing Jefry S Sinaga dan Adam Idha itu, dengan agenda pembacaan dakwan oleh Jaksa Penuntut Umum Achmad Attamimi.

JPU dalam dakwaan menyatakan, perbuatan Rolobessy selaku pelaksana Dirtektur Umum PT Bank Pembangunan Daerah Maluku bersama Izaac B Thenu dalam penjualan dan pembelian (reverse repo) surat-surat hutang/obligasi Bank Maluku kepada PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas mengakibatkan timbulnya kerugian negara.

Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas perkara ini sebesar Rp 238.500.703.330,00 dengan rincian, jumlah saldo out standing efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali (reverse repo) per 31 Desember 2014 sebesar Rp 256.081.982.322 dan jumlah cicilan pembayaran dari PT AAA Sekuritas kepada PT BPDM atas saldo efek-efek yamg dibeli dengan janji dijual kembali atau reverse repo sampai dengan tanggal 31 Desember sebesar, Rp.17.581.278.992.

“Akibat perbuatan terdakwa telah menguntungkan saksi Theodorus Andri Rukminto selaku Dirut PT AAA Securitas sebesar Rp 238.500.703.330,” ungkap Attamimi saat membacakan dakwaan.

Baca Juga: Cegah Kenakalan Remaja, Bhabinkamtibmas Sambangi Sekolah

Atas perbuatan terdakwa, JPU kemudian menjerat keduanya dengan pasal  2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1, 2, 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Usai membacakan dakwaan, Majelis Hakim yang dipimpin Pasti Tarigan kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi. (S-45)