AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 17 Polsek jajaran Polda Maluku tak lagi miliki kewenangan untuk melakukan penyidikan kasus-kasus tindak pidana. Dengan demikian, masyarakat tak bisa lagi melaporkan kasus tindak pidana yang membutuhkan proses penyidikan panjang pada ke-17 Polsek ini.

Pasalnya, untuk melaporkan kasus-kasus yang membutuhkan penyidikan, diarahkan ke jajaran kepolisian yang lebih tinggi yakni Polresta, Polres maupun Polda.

17 Polsek yang dimaksud yakni, Polsek Leihitu Barat, Polsek Kota Masohi, Polsek Piru, Polsek Kairatu, Polsek Waisarisa, Polsek Bula, Polsek Tutuktolu, Polsek Waisala, Polsek Waplau, Polsek Benjina, Polsek Jarol, Polsek Marlasi, Polsek Kei Kecil Timur, Polsek Kei Kecil Barat, Polsek Kormomolin, Polsek Nirtun Mas serta Polsek Mo Lakor.

Penunjukan tersebut merupakan kebijakan baru yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo  pada 23 Maret 2021 kepada 1.062 Polsek di seluruh Indonesia. Tugas polsek-polsek ini akan lebih difokuskan hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu dan tidak lagi melakukan penyidikan.

Dalam keputusan itu, Kapolri memperhatikan soal program prioritas commander wish pada 28 Januari 2021 lalu serta program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri, dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.

Baca Juga: Weynbert Wattimena Jabat Raja Makariki

“Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu,” tulis Kapolri dalam surat keputusan itu.

Keputusan yang dikeluarkan tersebut, mengacu  pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. (S-45)