AMBON, Siwalimanews – Setelah mengantongi sejumlah bukti, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seram Bagian Timur (SBT) pastikan, dugaan korupsi dana desa (DD) Tobo tahun 2016-2018 naik statusnya, dari penyelidikan ke penyidikan.

“Minggu ini kita gelar perkara untuk naikan status kasus DD Tobo ke tahapan penyidikan,” jelas Kajari  kepada Siwalima di Bula, Kamis (9/4)

Dikatakan, setelah dilakukan proses penyelidikan mulai dari pul data dan pul baket, dilanjutnya dengan pemeriksaan saksi-saksi, maka pihaknya akan melakukan ekspos untuk meningkatkan status kasus tersebut yang diduga merugikan negara Rp 1,6 miliar.

“Selain itu, dari hasil penyelidikan pul data pul baket, dan dilanjutkan dengan pemeriksa saksi disimpulkan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,6 miliar,” ujarnya.

Riyadi mengakui, telah melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi, Dua saksi diantaranya  yaitu, bendahara dan sekretatis desa, sementara tiga saksi lainnya dari instansi terkait.

Baca Juga: Kasus Positif Tambah Lagi

Untuk mantan carateker, Nijar Alkatiri tambah Riyadi, baru akan dipanggil untuk dimintai keterangannya nanti saat kasus ini statusnya dinaikan ke tahap penyidikan.

Riyadi sebelumnya mengungkapkan, terdapat indikasi kuat dugaan korupsi yang melibatkan mantan karateker Kepala Desa Tobo.

Untuk diketahui, dugaan korupsi DD yang dilakukan mantan kareteker Kepala Desa Tobo secara berturut-turut mulai dari tahun 2016, 2017 dan tahun 2018.

Dugaan korupsi DD tahun 2016 dengan jumlah anggaran senilai Rp 773 juta, sebagian kegiatan belum dikerjakan alias fiktif.

Tahun 2017 juga demikian, dengan total anggaran sebesar Rp 915 juta, beberapa kegiatan seperti pembangunan Polindes, lapangan Voli belum tuntas pekerjaan hingga kini. (S-47)