AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku sangat berhati-hati dalam penggunaan anggaran khususnya untuk pengadaan barang jasa (PBJ) dalam penanganan Covid-19

Sesuai dengan arahan kepada seluruh kepada daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingatkan agar tidak korupsi dalam PBJ untuk menyelesaikan penyebaran virus corona.

“Jadi sebelum KPK memberikan arahan kepada kepala-kepala daerah, saya kira Pemprov Maluku sudah mengingatkan kepada seluruh pemerintah daerah, agar berhati-hati dalam PBJ untuk menanganan Covid-19,” jelas Sekda Maluku, Kasrul Selang kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Kamis (9/4).

Menururnya, setiap pembelanjaan atau pengadaan harus dapat dipertanggung jawabkan sekecil apapun oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 baik di Maluku maupun kabupaten/kota.

“Silakan melakukan pengadaan barang jasa untuk penanganan Covid-19. boleh buat apa saja asal jangan pencuri,” tegas sekda.

Baca Juga: Rekomendasi DPRD Hadapi Covid-19

Dengan kondisi seperti ini, lanjut Sekda, Pemprov Maluku sangat mengharapkan dukungan dari seluruh masyarakat untuk turut bantu, seluruh tugas dari gugus tugas, dan memberikan kepercayaan kepada gugus tugas menyelesaikan penyebearan virus corona.

“Dengan kondisi begini, teman-teman percaya kepada kami, pengadaan barang jasa sangat sederhana, kalau mau beli APD silakan, tapi harus dipertanggung jawabkan dan perusahan tempat memproduksi APD akan kita lihat,  ada izin edar dari Kemenkes atau tidak dan sebagainya, agar jelas penggunaan anggaranya,” tegas sekda.

Ia mengaku, saat ini banyak perusahan di Jakarta yang dulunya bergerak di bidang farmasi sudah beralih ke penyediaan masker dan APD.

“Mereka sudah mengantongi izin memproduksi, jadi silakan daerah mana saja yang mau pesan APD misalnya boleh ke perusahaan yang sudah memilik izin dari Kemenkes, sehingga ketika diverifikasi nantinya tidak bermasalah dalam PBJ,” tandasnya.

KPK Minta Cegah Korupsi

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada kepala daerah untuk mengcegah korupsi pengadaan barang jasa (PBJ) yang berkaitan dengan pencegahan penanganan Covid-19.

Pengadaan barang dan jasa terkait kebutuhan bencana merupakan tanggung jawab Pengguna Anggaran (PA).

KPK minta tidak perlu ada ketakutan yang berlebihan, sehingga menghambat penanganan bencana. Laksanakan pengadaan barang sesuai dengan ketentuan dan pendampingan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Demikian disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri kepada seluruh Sekretaris Daerah dan Bupati/WaliKota di Indonesia, dalam rapat koordinasi melalui konferensi video bersama Ketua BPK, Menteri Dalam Negeri, Kepala BPKP, dan Kepala LKPP, di Gedung B Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (8/4)

“Dalam kondisi darurat pengadaan barang dan jasa boleh dengan cara swakelola, selama terdapat kemampuan pelaksana swakelola,” kata Firli dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Rabu (8/4).

Arahan tersebut disampaikan dalam rangka menjamin akuntabilitas pelaksanaan anggaran dan pengadaan barang/jasa di daerah menyusul Surat Edaran KPK Nomor: 08 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan PBJ dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

SE tersebut ditujukan kepada Gugus Tugas di tingkat pusat dan daerah untuk memberikan panduan dalam proses PBJ dalam situasi darurat. Salah satu poinnya memuat rambu-rambu pencegahan korupsi untuk memberikan kepastian bagi pelaksana pengadaan.

KPK menyadari bahwa di tengah situasi darurat, harga barang/jasa terkait penanganan Covid-19 mengalami kenaikan signifikan karena permintaan global yang meningkat dan produsen yang terbatas. Hal ini menyebabkan kondisi pasar tidak normal, maka diharapkan pelaksanaan anggaran dan PBJ dapat juga dilakukan dengan mengedepankan harga terbaik (value for money).

“PBJ dalam kondisi darurat cukup menekankan pada prinsip efektif, transparan, dan akuntabel. Misalnya, dengan cara mendokumentasikan dan membuka setiap tahapan pengadaan dalam rangka mencari harga terbaik atau value for money tersebut,” jelas Firli.

Perpres Nomor: 16 Tahun 2018, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menitikberatkan pada pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya dan tidak selalu dengan harga terendah. Sehingga pelaksanaan pembelanjaan anggaran pemerintah harus mampu memberikan nilai tambah bagi pemenuhan kebutuhan.

“Sepanjang unsur-unsur pidana korupsi tidak terjadi, maka proses PBJ tetap dapat dilaksanakan tanpa keraguan,” tegas Firli.

KPK berkomitmen mengawal pelaksanaan anggaran dan PBJ dalam rangka penanganan Covid-19. Pengawalan yang dilakukan KPK diantaranya adalah dengan membentuk tim khusus yang bekerja bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat pusat dan daerah serta dengan pemangku kepentingan lainnya. Tim tersebut juga akan melakukan monitoring dan evaluasi terkait alokasi dan penggunaan anggaran penanganan Covid-19 agar bebas dari korupsi.

“Saat ini tim sedang merampungkan telaah untuk dapat memberikan rekomendasi terhadap persoalan sistemik yang dihadapi pelaksana di lapangan terkait pelaksanaan anggaran dan PBJ penanganan Covid-19,” tandasnya.

Ditambahkan, apa yang dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor: 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor : 30 Tahun 2002 tentang KPK.

“KPK bertugas antara lain mela-kukan tindakan-tindakan pencegahan, koordinasi, dan monitoring sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi,” ujar Firli. (S-39)