NAMLEA, Siwalimanews – Pemerintah Kabupaten Buru dan DPRD tidak bebas lagi membelanjakan Dana Alokasi Umum (DAU), karena ruang gerak daerah telah dibatasi oleh Pempus melalui Kementerian Keuangan.

Hal itu terungkap di pidato Pen­jabat Bupati Buru, Djalaludin Salam­pessy pada rapat paripurna DPRD Buru dalam rangka penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2023, bertempat di gedung Bupolo Lantai II, Rabu (23/11).

Rapat Paripurna dipimpin  Ketua DPRD Buru, Muh Rum Soplestuny dihadiri dua wakil ketua, Dali Fahrul Syarifudin dan Djalil Mukaddar.

Rapat ikut dihadiri Sekda Muh Ilyas Hamid bersama perangkat lengkap dari TAPD beserta seluruh OPD.

Sedangkan dari 25 anggota de­wan, ada empat yang berhalangan hadir, tiga dari Fraksi Partai Golkar Ria Marasabessy, Marcel Besan dan Rustam Mahulete, serta Erwin Tanaya dari Fraksi Bupolo.

Baca Juga: Wenno: Komitmen Perjuangkan LIN Lemah

Dalam pidato Salampessy itu sekaligus memupus keragu-raguan pihak legislatif atas informasi awal yang pernah disampaikan Kepala Bappeda Buru, beberapa waktu lalu.

Info dari Kepala Bappeda  itu sempat menjadi gunjingan saat rapat lintas komisi pekan lalu.

Telah terjadi timbul salah faham di kalangan DPRD, sehingga ter­lontar kalimat protes DPRD yang merasa ditipu oleh pihak eksekutif.

Untuk memupus salah faham dan keragu-raguan itu.

Penjabat Bupati menjelaskan, alokasi DAU  dulunya 100 persen tidak ditentukan gunaannya oleh pemerintah pusat.

Itu artinya, Pemerintah Daerah bebas mengalokasikan DAU tersebut untuk belanja sesuai prioritas daerah.

Tetapi saat ini DAU telah dibatasi untuk lima kategori belanja dan pemerintah daerah  diwajibkan meng­alokasikannya sesuai penetapan tersebut.

Lanjut  Salampessy, bila Peme­-rintah Daerah tidak mengalokasi­kan sesual alokasi yang ditetapkan, maka akan berimplikasi terhadap pemberlakuan sanksi oleh Kementerian Keuangan.

Sanksi itu  dalam bentuk penundaan. Bahkan pemotongan penyaluran dana transfer ke daerah.

Dari lima kategori itu, ada porsi ratusan miliar yang seluruh pemanfaatannya  diserahkan ke daerah.

Sesuai laporan  Salampessy, nilainya tercatat sebesar Rp.310,54 miliar dan seluruhnya akan dialokasikan  untuk belanja pegawai.

Dengan demikian, porsi DAU terbesar akan dialokasikan untuk belanja pegawai.

Sedangkan sisanya dipergunakan di empat kategori belanja, diantaranya untuk menggaji  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp Rp 44,15 millar.

Membiayai Bidang Pendidikan sebesar Rp 41,81 miliar, membiayai Bidang Kesehatan sebesar Rp 38,89 miliar,  dan Bidang Pekerjaan Umum sebesar Rp 60,44 miliar.

Salampessy juga menjelaskan, fisik  Pendapatan Dana Alokasi Khusus (DAK) di tahun 2023 mengalami penurunan yang cukup Signifikan,  yaitu mencapai Rp. 73,55 miliar dibanding Tahun 2022.

Diakuinya, hal ini juga mem­pengaruhi aktivitas pemba­ngunan, khususnya penanggulangan kemiskinan. (S-15)