BULA, Siwalimanews – Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bula Kabupaten Seram Bagian Timur menemukan masih ada wajib pajak yang belum terdaftar.

“Wajib pajak dari perusahaan baik itu commanditaire vennootschap atau CV dan perseroan terbatas atau PT harusnya terdaftar sehingga dapat dipantau kewajibanya,” terang Kepala KP2KP Bula, Tomi Wardana saat sosialisasi wajib pajak yang digelar di Kota Bula, Jumat (28/7).

Menurutnya sebagai rekanan dari pemerintah sebagai penyedia ba­rang dan jasa, perusahaan atau badan wajib mengetahui terkait dengan kewajiban pajak.

“Jadi CV ataupun PT yang ber­transaksi dengan bendaharawan disitu kami jelaskan, selain mereka sudah dipotong atau sudah dipu­ngut oleh bendahara, namun ada kewajiban perpajakan lain yang harus dilakukan,” tegasnya.

Dikatakan, kewajiban yang harus dilakukan secara mandiri oleh CV ataupun PT. Misalnya, pelaporan untuk SPT masa PPN atau pelaporan SPT tahunan wajib pajak perusa­haan atau badan.

Baca Juga: Dewan Geram Sekda tak Indahkan 3 Kali Panggilan, LPJ Gubernur Terancam

“Kami secara rutin akan terus mengadakan kegiatan sosialisasi seperti ini, namun untuk rekanan pemerintah CV atau PT belum semuanya. Masih ada wajib pajak badan yang sudah terdaftar di Kabupaten SBT,” tandasnya.

Ia berharap, semua wajib pajak yang terdaftar di wilayah SBT benar-benar bisa mengetahui kewajiban perpajakannya seperti apa.

“Ini penting sehingga ketika nantinya, mereka punya kewajiban yang musti harus dilakukan, dapat dipenuhi dengan baik sehingga tidak ada sanksi,” ujarnya.

Melalui sosialisasi seperti ini lanjutnya jangan sampai wajib pajak itu mendapat sanksi karena tidak tahu kewajiban mereka apa.

“Harapannya, wajib pajak disini terutama untuk rekanan instansi pemerintah baik CV ataupun PT mereka tahu kewajibannya apa, dan mereka bisa memenuhinya dengan tertib,” ujarnya.

Ditanyakan kalau terlambat untuk pembayaran pajak itu sanksinya seperti apa. Ia menjelaskan, sanksi­nya macam-macam sesuai dengan jenis pajaknya apa.

Sebagai contoh SPT tahunan paling lambat dilaporkan tanggal 1 April untuk setiap tahunnya.  “Begitu terlambat ada sanksinya nanti di keluarkan oleh kantor pajak Ambon, nilai 1 juta untuk perusahaan, untuk orang pribadi 100 ribu,” tandasnya.

Untuk itu ia berharap kami pembayaran pajak dapat dilakukan dengan baik, karena akan kembali lagi ke SBT. Karena memang pajak pusat itu akan di kumpulkan di pusat, tapi akhirnya akan distribusikan ke masing-masing daerah. (Mg-1)