AMBON, Siwalimanews – Pasca dilimpah­kan­nya kasus dugaan ko­rupsi penyimpangan penggunaan dana jaksa BPJS pasien Covid-19 Rumah Sakit Dr Ishak Umarella dari Kejaksaan Negeri Ambon ke Kejaksaan Tinggi Maluku awal bulan lalu, hingga kini kasus tersebut jalan tempat.

Padahal Kejari telah memeriksa 43 saksi dan meminta Inspekto­rat Maluku sebagai Apa­rat Pengawas Intern Pemerintah untuk melakukan audit kasus ter­sebut.

Mirisnya Kejati Maluku meminta agar kasus ini dilimpahkan dengan beralibi banyak laporkan yang masuk terkait dana Covid ke Kejati Maluku agar jangan tumpang tindih dalam penanganan kasus ini kemudian diambil alih Kejati Ma­luku.

Hingga kini Kejati Maluku belum melakukan penyelidikan kasus dana Covid RSUD Izhak Umarella yang diduga merugikan negara kurang lebih Rp12 milliar.

Buktinya, kejaksaan belum melakukan penyelidikan dan masih menunggu audit rutin.

Baca Juga: Segera Tetapkan Tersangka

“Belum (penyelidikan) penyidik  sementara tunggu audit rutin dulu, dari situ kita lihat potensi atau indikasi pelanggaran hukum di kasus ini,” jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (21/12).

Telaah Ulang

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejati Maluku masih menelaah kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan dana jaksa BPJS pasien Covid-19 Rumah Sakit Dr Ishak Umarella.

“Untuk kasus ini penyidik kembali melakukan telaah dan sementara berjalan,” ungkap Aspidsus Kejati Maluku M Rudi kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku, Selasa (23/11).

Sementara disinggung soal kasus yang dilimpahkan Kejari ke Kejati selalu berakhir dengan SP3, Aspidsus kembali menegaskan, kasusnya masih tetap berjalan.

Menurutnya, jalan tidaknya satu kasus tergantung bukti yang nanti ditemukan penyidik.

“Kasusnya masih jalan, dihentikan atau tidak tergantung cukup bukti ataukah tidak,” pungkasnya.

Pengusutan kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan dana jasa BPJS pasien Covid-19 di Rumah Sakit Dr Ishak Umarela, yang diselidiki Kejaksaan Negeri Ambon dialihkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku.

Alasan pengalihan kasus dikarenakan banyak laporan masyarakat terkait persoalan yang sama yang juga masuk ke Kejati sehingga menghindari tumpang tindih penanganan.

“Ini permintaan dari Kejati Maluku agar menghindari tumpang tindih penanganan dan Saya perintahkan besok kasi pidsus buat berita acara resmi penyerahan,” jelas Kajari Dian Fritz Nalle di kantor Kajari, Senin (8/11).

Dikatakannya, untuk kerugian hingga saat ini belum diketahui lantaran belum ada hasil Audit dari APIP.

“Kerugian belum diketahui karena belum ada hasil auditnya, nanti untuk perkembangan lanjut bisa dikonfirmasi dengan pihak Kejati karena besok sudah kita serahkan,”pungkasnya. (S-45)