PIRU, Siwalimanews – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Sabtu (16/4) dalam rangka melakukan monitoring.
Dalam proses tersebut tim KPK menyegel sejumlah aset milik Pemerintah Kabupaten SBB diantaranya, perumahan Dinas Staf Ahli, Kantor Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, pandopo bupati lama, perumahan DPRD.
Selain itu, tambatan perahu di Waihuang, Gedung Nunusaku Center, Gedung Hatutelu, Pasar Eti, Rumah Dinas Wakil Bupati, Rumah Dinas Sekda, tiga buah rumah pimpinan DPRD, pandopo Bupati, Mess Pemda dan Lapang Utama Kantor Bupati.
Pantauan Siwalima, penyegelan tersebut berlangsung pukul 09.00 WIT. Sejumlah aset yang disegel ini diduga bermasalah.
Tim KPK saat melakukan penyegelan didamping langsung Bupati SBB Timotius Akerina dan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
Penyegelan dilakukan dengan menggunakan baleho berukuran 1,5 meter dan memiliki nomor registrasi serta dipajang disetiap aset bertuliskan, “dilarang memanfaatkan tanah ini tanpa izin Pemerintah Kabupaten SBB dengan ancaman pidana, barang siapa merusak, mamasuki tanah ini tanpa izin diancam dengan hukuman penjara sesuai pasal 167 Jo. 385 Jo. 389 Jo. 551 KUHP. Dan apabila merusak, mencabut larangan tersebut melaggar pasal 406 ayat (1) KUHP”.
Kasatgas Korsub Wilayah V KPK, Dian Patria kepada wartawan menjelaskan, monitoring atau pendampingan terhadap pemerintah daerah yang dilakukan KPK bertujuan untuk menyelamatkan aset negara.
“Menariknya lagi banyak bangunan pemerintah yang informasihnya di klaim atau dikuasai pihak ketiga, yang jadi pertanyaan bagaimana mungkin Pemda SBB membangun diatas tanah yang bukan miliknya dan ceritanya pasti beda. Untuk diketahui juga hampir semua bangunan bermasala sama lahan (tanah),” ungkapnya.
Dikatakan, ada sekitar 30 bangunan yang disegel salah satunya Pandopo Bupati lama, pasar, rumah dinas, dan sebagaian bangunan gedung kantor,” ujarnya.
Ia berharap, kedepannya harus ada perbaikan karena jika tidak Pemda SBB tidak akan bisa membangun dan maju.
“Kita harap kedepan lebih baik lagi dan harus lakukan perbaikan kalu tidak Pemda SBB tidak bisa membangun dan maju. Kita lakukan perbaikan dan intropeksi apabila masyarakat mendukung maka media juga mendukung. Jangan sampai dibalik pembiaran ini ada kerugian negara,” tegasnya.
Ia mengakui, setelah dipasanng tanda penyegelan disetiap bangunan ini kalau ada masyarakat yang merasa pemilik silahkan ambil, tentunya harus berproses hukum melalui pengadilan serta membawa bukti atau dukumen.
Lanjutnya, KPK juga akan melakukan pengecekan pada sistem di BPN Pusat untuk mengetahui sebenarnya tanah-tanah ini apakah sudah memiliki sertifikat atau tidak. Kalau belum ada sertifikat Pemda SBB langsung berproses untuk membuat sertifikat.
Ditambahkan, selain melakukan penyegelan terhadap bangunan akan dilanjutkan dengan aset lainnya yakni, kendaraan karena ada sekitar 40 sampai 50 kendaran ada di luar. Bagi yang tidak berhak atau bukan kepemilikan harus dikembalikan.
Cek Aset Daerah
Sebelumnya Bupati SBB, Timotius Akerina mengungkapkan, tujuan KPK mendatangi Kabupaten Saka Mese Nusa itu adalah untuk meninjau langsung pengelolaan ADD di 92 desa.
Kedatangan KPK di SBB juga untuk melakukan monitoring, bukan saja di SBB tetapi semua Kabupaten/Jota se-Indonesia.
“Maka itu besok pada hari Jumat 15 April 2022 tim KPK akan meninjau langsung ke SBB dengan kurung waktu selana empat hari,” ungkap Bupati SBB, Timotius Akerina kepada wartawan, Kamis (14/4).
Bupati menjelaskan, tujuan KPK meninjau ke SBB, guna mengkroscek aset daerah dan transparansi pengelolaan Alokasi dana desa (ADD) dan Dana Desa (DD).
Sebelumnya pihak KPK telah melakukan pertemuan dengan pemerintah daerah dalam hal ini bupati sendiri di Ambon pada Rabu 13 April 2022. Dimana dalam pertemuan tersebut ada beberapa poin- poin yang telah disampaikan untuk kehadiran KPK di Bumi Saka Mese Nusa.

Diungkapkan, Tim KPK akan bertandang selama 4 hari di SBB, yang mana satu hari akan dilakukan pertemuan dengan unsur Pemda, dua hari dilakukan kunjungan lapangan serta satu hari berikutnya akan dilakukan presentasi dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab SBB.
Akerina juga mengakui, tercatat aset daerah yang masih terkendala hingga saat ini mencapai 90 persen, pasalnya bangunan perkantoran yang ditempati pemerintah saat ini status tanahnya masih milik orang lain atau bukan milik Pemda seutuhnya.
Untuk itu Bupati sangat mendukung kegiatan monitoring oleh KPK, agar dapat membantu Pemda hingga mencari jalan keluar terkait aset daerah yang sementara ini masih terbengkal.
“Selaku pemerintah daerah saya berharap dengan kegiatan monitoring oleh KPK RI, dapat membatu Pemda SBB dalam menertipkan kembali aset-aset milik daerah,” ujarnya. (S-18)