AMBON, Siwalimanews – Mantan Kepala Dinas Pem­berdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku, David Katayane di­ceblos ke Penjara, setelah menjalani pemeriksaan se­lama 10 jam di Markas Dit­reskrimum Polda Maluku.

Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ini di­tahan karena diduga terlibat da­lam kasus pelecehan sek­sual terhadap pegawainya sendiri.

DK sapaan akrab David Ka­tayane menjalani pemerikaan Jumat (11/8) sekitar pukul 15.00 WIT hingga pukul 01.00 WIT, Sabtu (12/8) dini hari.

Usai pemeriksaan, DK di­giring keluar ruang penyidik dengan kondisi tangan di bor­gol serta tubuhnya yang di­balut rompi tahanan berwar­na orange menuju Rumah Sakit Bhayangkara untuk tes kesehatan.

Setelah pemeriksaan kese­hatan, DK kemudian digiring menuju Rutan Polda Maluku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Lagi, Jaksa Bebaskan Pelaku Penganiayaan Melalui RJ

Dia dijerat Pasal 6 huruf b, UU TPKS Nomor 12 tahun 2022, yang berbunyi setiap orang yang mela­kukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud me­nempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000.

Dirkrimum Polda Maluku, Kom­bes Andry Iskandar yang dikon­firmasi lewat pesan Whatsaap membenarkan penahanan DK.

“Iya sudah, setelah pemeriksaan oleh penyidik yang bersangkutan jalani pemeriksaan di Rumah Sakit Bhayangkara dulu, setelah itu langsung ditahan,” ujarnya.

Terancam 12 Tahun

Tim penyidik Ditreskrimum Pol­da Maluku dijadwalkan akan memeriksa David Katayane, Jumat (11/8) hari ini.

Mantan Kepala Dinas Pember­dayaan Perempuan dan Perlindu­ngan Anak ini akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seks terhadap pegawainya.

Dia terancam pidana pasal 6 huruf b UU Tindak Pidana Keke­rasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022.

Adapun bunyi pasal 6 huruf b UU TPKS yaitu, setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam mau­pun di luar perkawinan de­ngan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.

“Besok (Jumat-red) yang ber­sangkutan kita periksa,” jelas Dirkrimum Polda Maluku, Kombes Andry Iskandar saat dikonfirmasi Siwalima melalui samungan selulernya, Kamis (10/8).

Ditanya soal apakah dalam pemeriksaan besok Katayane akan langsung ditahan, Iskandar belum mau berkomentar jauh soal itu

“Liat nanti, pemeriksaan aja belum,” ujarnya.

Jadi Tersangka

Seperti diberitakan sebelumnya, setelah melalui proses pemerik­saan intens, akhirnya polisi me­netapkan David Katayane, sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.

Penetapan mantan Kadis Pem­berdayaan Perempuan dan Per­lindungan Anak sebagai ter­sangka, setelah penyidik mengan­tongi dua alat bukti yang kuat.

“Sudah (jadi) tersangka, setelah melakukan gelar perkara,” jelas Dirkrimum Kombes Andri Iskandar kepada wartawan di Ambon, Rabu (9/8).

Menurutnya, setelah penetapan tersangka, penyidik akan menyi­apkan panggilan untuk pemerik­saan lanjutan dengan status Katayane sebagai tersangka.

“Nanti kita panggil dan periksa sebagai tersangka,” ujarnya.

Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Maluku ini diganjar dengan pasal 6 huruf b UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022. (S-10)