AMBON, Siwalimanews – Satuan reserse Narkotika Polresta Ambon berhasil menggagalkan penyelundupan satu kilogram narkotika jenis ganja dari MT alias M, warga Gang Singa, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Guna menggagalkan penyelundupan itu, polisi harus menyamar sebagai kurir jasa pengiriman mengantarkan paket yang diketahui berisi narkotika jenis ganja milik pelaku.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Moyo Utomo menjelaskan, penangkapan bermula ketika anggota Satres Narkoba Polresta Ambon, mendapat informasi terkait adanya pengiriman paket narkotika jenis ganja sebanyak satu kilogram yang masuk melalui jasa pengiriman J&T pada Sabtu (9/4)
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota langsung mengecek di TKP untuk memastikan isi paket dan bekerja sama dengan pihak J&T, agar berkoordinasi dengan pelaku guna pengantaran paket. Kemudian pada hari Senin (11/4) polisi menyamar sebagai kurir dan mengantarkan paket dimaksud.
“Senin pagi anggota berada di lokasi J&T kemudian berkoordinasi dengan terduga, terduga mengatakan “bawa jua (paket),Beta tunggu di Gang Singa”, sekitar pukul 16.00 WIT, pekerja J&T yang dampingi anggota Narkoba yang juga menyamar sebagai kurir menuju lokasi untuk meyerahkan paket,” jelas Utomo kepada wartawan, Kamis (14/4).
Tiba di TKP pelaku telah berada di luar jalan, tidak mau gegabah dan takut buruannya kabur, anggota yang memainkan perannya sebagai kurir menyerahkan paket ke pelaku.
“Setelah paket dipastikan berada ditangan pelaku, anggota polisi yang menyamar dan yang berada disekitar lokasi langsung menangkap pelaku,”pungkasnya.
Usai ditangkap dan melihat isi paket pelaku dan barang bukti selanjutnya diamankan di markas Satresnarkotika untuk proses lanjut. (S-10)