AMBON, Siwalimanews – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memastikan audit investigasi dugaan korupsi pengunaan Dana Desa Negeri Gale-gale, telah dirampungkam sejak akhir tahun 2020 lalu.

“Audit investigasi pengunaan DD Gale-gale telah kita rampungkan Desember lalu,” kata Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Per wakilan Maluku, Sapto Agung Riyadi, Kamis (28/1).

Sapto juga mengatakan, audit itu telah dilimpahkan ke penyidik kepolisian beberapa waktu lalu. Ditanya soal besar nilai kerugian hasil audit perhitungan kerugian negara, dia enggan membeberkannya. Menurutnya, hal itu adalah kewenangan penyidik kepolisian.

“Nilai kerugian tanyakan ke penyidik saja. Kami hanya audit saja,” ujarnya. Sedangkan untuk kasus ADD dan DD Pasanea belum selesai diaudit. Sementara itu, Kapolres Malteng AKBP Rosita Umasugi tidak merespon saat ditanyakan mengenai hasil audit investigasi ini. Pesan yang dikirimkan hanya dibaca, terlihat dari pesan sudah centang biru.

Berkas perkara dugaan korupsi alokasi dana desa dan dana desa (ADD/DD) Gale-gale dan Pasanea, Kecamatan Seram Utara Barat, Kabupaten Malteng dikembalikan ke penyidik Satreskrim Polres Malteng untuk dilengkapi.

Baca Juga: Kemenkumham Audit Fisik Proyek Lapas dan Rutan

JPU Kejari Malteng terpaksa mengembalikan berkas itu, karena masih terdapat sejumlah kekurangan dalam berkas kasus itu saat diteliti, sehingga dikembalikan ke penyidik beserta petunjuk agar dilengkapi.

“Berkas perkara kasus sudah pernah diteliti sebelumnya. Namun masih terdapat sejumlah kekurangan baik formil maupun materil, makanya berkas perkara dikembalikan lagi ke penyidik untuk dilengkapi atau P-19,” kata Kasi Pidsus Kejari Malteng, Asmin Hamja, kepada Siwalima, Selasa (12/1).

Dikatakan, dokumen yang kurang itu termasuk belum ada hasil audit investigasi perhitungan kerugian negara dari pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Jadi untuk dua kasus penyalahgunaan dana desa itu memang masih menunggu hasil audit. Kemarin berkasnya sudah di saya, tapi saya kembalikan lagi, “ jelasnya.

Setelah berkas perkara tersangka, dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi, selanjutnya penuntut umum akan menunggu hingga berkara kasus tersebut dilengkapi dan serahkan kembali untuk diteliti.

“Karena berkas kasus sudah dikembalikan beserta petunjuknya. Maka selanjutnya penuntut umum akan menunggu berkas perkara tersebut dipenuhi dan kembalikan ke penuntut umum,” katanya.

Sebelumnya, Penyidik Satreskrim Polres Maluku Tengah menyerahkan berkas delapan tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa pada tiga negeri di Kecamatan Seram Utara Barat ke

Jaksa Penuntut (JPU) Kejari Malteng. Tiga Negeri yang dana desanya diduga dikorupsi itu, masingmasing Negeri Pasanea, Karlutukara dan Gale-Gale.

“Kemarin penyidik unit Tipikor Satreskrim telah resmi serahkan berkas tahap I, kepada JPU untuk diteliti,” ungkap Kapolres Malteng AKBP Rosita Umasugi, kepada wartawan di Mapolres, Jumat (13/11).

Berkas tahap I yang diserahkan penyidik ke JPU itu, berisi tiga berkas per masing masing negeri yakni Negeri Gale-gale satu berkas dengan 3 tersangka, negeri Pasanea satu berkas dengan 2 tersangka serta Negeri Karlutu Kara satu berkas dengan 4 tersangka.

Delapan tersangka ini dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Jo Pasal 18 Undang- Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk tersangka Negeri Galegale, selain pasal diatas juga di jounto kan dengan Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana. Sementara untuk tersangka Negeri Karlutukara, ditambahkan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman untuk mereka diatas tujuh tahun penjara,” urai Kapolres.

Ia berharap, berkas tahap pertama kedelapan tersangka itu dapat segera diteliti dan dinyatakan rampung atau lengkap oleh JPU, agar para tersangka dugaan korupsi ini dapat segera mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dihadapan majelis hakim.

Secara formil dan materil telah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan DD pada tiga negeri ini tahun 2015 dan 2016 yang merugikan keuangan negara. Sehingga mereka yang tadinya sebagai terlapor dan juga saksi, ditingkatkan statusnya sebagai tersangka.

Untuk tersangka AW alias Abu (43) Penjabat KPN Pasanea, IW alias Idris (41) Bendahara Negeri Pasanea, oleh penyidik disebut sebagai orang yang bertanggung jawab terkait korupsi DD tahun 2015 dan 2016 dengan kerugian negara berdasarkan audit investigasi BPKP sebesar Rp.255.910.344.

Sementara, ME alias Theo (67), HA alias Hengki (42), dan HR alias Henky (44), diduga melakukan tindak pidana korupsi DD Negeri Karlutukara tahun 2015-2016 dengan total kerugian Negara berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP sebesar Rp.215.703.215. Sedangkan SW alias Salim (41), Mardin (52), SA alias Syawal (37), ditetapkan sebagai tersangka

karena diduga melakukan tindak pidana korupsi DD Gale-Gale tahun 2015-2016 yang mengakibatkan kerugian negara berdasarkan hasil audit investigasi BPKP sebesar Rp.268.574.993. (S-49)